KPK Resmi Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum
Pihak KPK resmi menonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum Penanganan.
Ia juga membantah pihaknya telah menonaktifkan ke-75 pegawai KPK yang dinyatakan TMS.
Sebab, kata dia, seluruh hak dan tanggung jawab para pegawai tersebut masih berlaku.
"Pelaksanaan tugas pegawai yang bersangkutan untuk selanjutnya berdasarkan atas arahan atasan langsung yang ditunjuk," tutur Ali.
Ia menekankan, KPK saat ini tengah berkoordinasi secara intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian PAN-RB, terkait tindak lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan TMS.
"KPK berharap dukungan media dan masyarakat untuk mengawal agar semua proses alih status pegawai KPK menjadi ASN bisa berjalan sesuai prosedur dan tepat waktu," harap Ali.
Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .
Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).
Tes ini diikuti 1.351 pegawai.
Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:
- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;
- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;
- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Ilham Rian Pratama)
Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul KPK Nonaktifkan 75 Pegawai yang Tak Lulus TWK untuk Hindari Masalah Hukum Penanganan Kasus, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/12/kpk-nonaktifkan-75-pegawai-yang-tak-lulus-twk-untuk-hindari-masalah-hukum-penanganan-kasus?page=all.
Editor: Yaspen Martinus