2 Polisi OKU Timur Berpangkat Bripka Dipecat, ada yang Bergelar Sarjana Hukum, Ini Pelanggarannya!
Upacara ini, lanjut Kapolres, sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh personil untuk tidak melakukan pelanggaran, apalagi kinerja Polri selalu menjadi
SRIPOKU.COM, MARTAPURA - Polres OKU Timur gelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Bripka AR yang bergelar Sarjana Hukum (SH) dan Bripka SD, Selasa (11/5/2021).
Pelaksanaan upacara tersebut dilaksanakan di halaman Mapolres OKU Timur dan dipimpin langsung Kapolres AKBP Dalizon SIK MH dan juga dihaduri oleh Wakapolres, Kabag, Kasat, Kapolsek, seluruh Perwira dan seluruh jajaran personil Polres OKU Timur.
Dalam amanatnya, Kapolres menyampaikan keputusan PTDH ini tentunya tidak diambil dalam waktu yang singkat, tetapi sudah melalui proses persidangan sesuai prosedur yg berlaku demi kepentingan dan kebaikan organisasi.
Keputusan diambil oleh pimpinan, sambung Kapolres, perlu diketahui bersama bahwa Upacara ini merupakan wujud dan realisasi komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi anggota yg melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik dan profesi Polri dalam rangka mewujudkan kedisiplinan dan Soliditas Internal yg baik.
"Rasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini, karena Imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja, tetapi juga kepada keluarga besarnya, namun hal ini telah dilaksanakan melalui proses yg sangat panjang penuh pertimbangan dan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yg berlaku," ungkapnya.
Ia menambahkan, kepada personil yang terkena PTDH semoga dapat menerima keputusan ini dengan lapang dada walaupun tidak lagi menjadi anggota Polri agar tetap memiliki hubungan emosional dengan Polri.
"Semoga saja diluar Institusi Kepolisian saudara dapat berkiprah, apakah itu menjadi wiraswasta atau yg lain rekan - rekan bisa instropeksi diri dan tidak mengulangi kembali apa yg dilakukan saat menjadi anggota Polri," ujarnya.
Upacara ini, lanjut Kapolres, sekaligus menjadi evaluasi bagi seluruh personil untuk tidak melakukan pelanggaran, apalagi kinerja Polri selalu menjadi sorotan masyarakat sehingga semestinya perlu ditingkatkan.
Diketahui Bripka AR SH melanggar Pasal 13 Ayat(1)Pasal 14 Ayat (1)huruf b PP Nomor 1 Tahun 2003 dan/atau Pasal (1) huruf b,Pasal 11 huruf b, Pasal 11huruf c dan Pasal 21 Ayat (3)d dan f Perkap nomor 14 Tahun 2011.
Sedangkan Bripka SD melanggar Pasal 13 Ayat(1) PP Nomor 1 Tahun 2003 Pasal 11 huruf c dan/atau Pasal 21 Ayat (3)huruf d Perkap Nomor 14 Tahun 2011.(Edo/TS)