THR PNS di Palembang belum Pasti Kapan Cair, Sekda Ratu Dewa: Kalau tidak Hari Ini Mungkin Besok

"Tadi saya sudah telpon Kabag Hukum hari ini, mudah-mudahan kelar karena harus dicek dulu oleh Pemerintah Provinsi," kata Ratu Dewa.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
sripoku.com/rahmalia
Sekda Kota Palembang, Ratu Dewa. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hingga H-3 lebaran, nyatanya Tunjangan Hari Raya (THR) pegawai di lingkungan Pemerintah Kota Palembang belum cair.

Ribuan ASN dan tenaga honorer di Palembang hingga hari ini masih menanti kejelasan pembayaran THR.

Awan, salah seorang honorer di Pemkot Palembang sangat menanti pembayaran THR ini sebab untuk memenuhi kebutuhan jelang lebaran.

"Sampai saat ini istri di rumah belum saya suruh belanja, karena mau hemat dulu takutnya nanti THR tak cair," ujarnya, Senin (10/5/2021). 

Lebaran di Depan Mata, Wajibkah Pakai Baju Baru di Hari Raya? Awas Haram Ini Penjelasan Buya Yahya

Ia mengakui, baru tahun ini pembayaran THR dinilai sangat telat.

Padahal, di tahun lalu H-7 THR sudah dibayarkan.

"Harapan kami jangan sampai sudah telat terus dipotong pula," katanya. 

Sementara itu, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan terkait pembayaran THR dirinya telah meminta untuk segera dicairkan jauh hari sebelum lebaran.

Namun, pada prosesnya terkendala dalam pembuatan surat keputusan yang harus difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi. 

"Tadi saya sudah telpon Kabag Hukum hari ini, mudah-mudahan kelar karena harus dicek dulu oleh Pemerintah Provinsi.

Soal pengalokasian semuanya sudah hanya penyelesaian administrasi saja. Kalau hari ini selesai bisa dibayarkan hari ini, kalau tidak besok," ujarnya, Senin (10/5/2021). 

Kebakaran di Jalan DI Panjaitan SU 2 Palembang, Satu Rumah dan Tiga Bedeng Hangus Terbakar

Dijelaskan Dewa pada tahun ini untuk pembayaran THR ASN Pemkot Palembang pada tahun ini yang akan diterima tanpa tunjangan jabatan, artinya mereka hanya akan menerima THR senilai gaji pokok.

Sedangkan untuk THR bagi Honorer atau Non-PNSD, akan dibayarkan 50 persen. 

"ASN tetap, tapi untuk non PNSD kita sesuaikan sama seperti tahun sebelumnya," katanya. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved