KONDISI Terkini 11 Debt Collector Pengadang Anggota TNI Serda Nurhadi:'Tak Akan Kami Tolerir'
seorang anggota TNI, Serda Nurhadi, yang tengah mengendarai mobil Honda Mobilio warna putih dengan Nopol B 2638 BZK dicegat
Editor:
Wiedarto
Kapendam Jaya mengatakan, mengambil kendaraan bermotor secara paksa (perampasan) dapat dijerat/dikenakan pasal 365 KUHP, dimana pasal 365 KUHP adalah pasal pencurian dengan kekerasan sebagai pemberatan dari pasal pencurian biasa, sebagai mana dimaksud dalam pasal 362 KUHP.
"Permasalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Jakarta Utara dan Kodim 0502/Jakut," kata Kapendam Jaya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Anggota TNI Dicegat Debt Collector: 11 Pelaku Ditangkap, Kodam Jaya Periksa Serda Nurhadi, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2021/05/10/update-anggota-tni-dicegat-debt-collector-11-pelaku-ditangkap-kodam-jaya-periksa-serda-nurhadi?page=all.
Penulis: Daryono
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
Rekomendasi untuk Anda