Ketua Mata Elang Akan Minta Maaf, Kodam Jaya tak Bergeming : Kawal Sampai Tuntas
Kedatangan Ketua Mata Elang ini akan menyampaikan permohonan maaf ke Kodam Jaya, akibat insiden pengadangan anggota TNI.
SRIPOKU.COM - Ketua Organisasi Mata Elang akan mendatangi Kodam Jaya pada Senin pagi (10/5/2021).
Kedatangan Ketua Mata Elang ini akan menyampaikan permohonan maaf ke Kodam Jaya, akibat insiden pengadangan anggota TNI.
Saat 11 debt collector memaksa merampas mobil saat anggota TNI mengantarkan warga sakit sudah ditangkap
Polres Metro Jakarta Utara.
Debt collector ini diamankan pihak Polres Metro Jakarta Utara karena telah mengadang dan ingin merampas mobil saat dikemudikan anggota Bintara Pembina Desa (Babinsa) Sersan Dua (Serda) Nurhadi ketika mengantar orang sakit di Jakarta Utara pada Kamis (6/5/2021).
Hal ini bermula ketika Serda Nurhadi yang berada di Kantor Kelurahan Semper Timur mendapat laporan dari anggota PPSU yang melihat ada kendaraan sedang dikerumuni oleh 10 orang sehingga menyebabkan kemacetan.
Kemudian di dalam mobil tersebut, terdapat anak kecil dan seorang yang sakit, juga terdapat paman dan bibi pemilik mobil.
Lantas Serda Nurhadi berinisiatif mengambil alih kemudi mobil untuk mengantarkan mereka ke rumah sakit melalui jalan Tol Koja Barat.
Namun dalam perjalanan, mobil tetap dikerumuni kelompok penagih utang tersebut.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Serda Nurhadi beralih membawa mobil tersebut ke Polres Metro Jakarta Utara karena melihat kondisi yang kurang bagus tersebut.
Namun demikian, Serda Nurhadi yang terpanggil untuk membantu warga sendiri tidak mengetahui kondisi mobil tersebut nunggak selama 8 bulan.
"Serda Nurhadi sebagai Babinsa terpanggil membantu warga yang sedang sakit untuk dibawa ke RS, dan Serda Nurhadi sendiri tidak melihat kondisi mobil tersebut bermasalah," jelas Wakil Kepala Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Nasriadi.
Kesalahan ini telah ditangani oleh Pihak Polres Metro Jakarta Utara dan Kodim 0502 / Jakut.
Hingga kemudian, anggota debt collector itu diciduk pihak berwajib pada pukul 15.00 WIB, Minggu (9/5).
"Tim Gabungan Sat Reskrim Polrestro Jakut dan Unit Reskrim Polsek Koja dan dibantu informasi dari Kodim Jakarta Utara telah melaporkan 11 orang yang terkait dengan kasus perbuatan tidak menyenangkan ancaman kekerasan dan percobaan perampokan dengan kekerasan," imbuh Nasriadi.