Kemenkumham Angkat Bicara Soal 157 WNA yang Datang ke Indonesia, Sebut Keperluan Proyek Strategis
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara soal kedatangan 157 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Indonesia
SRIPOKU.COM -- Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) angkat bicara soal kedatangan 157 Warga Negara Asing (WNA) asal China di Indonesia melalui Bandara Udara Soekarno Hatta, Cengkareng, Sabtu (8/5/2021) kemarin.
Pihak Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menegaskan bahwa para WNA tersebut telah memenuhi aturan keimigrasian.
“Seluruh WNA telah memenuhi aturan keimigrasian dengan jenis visa dan kegiatan yang sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 26 tahun 2020 yaitu untuk kegiatan bekerja, bukan untuk kunjungan wisata,” jelas Direktur Jenderal Imigrasi Kemenkumham Jhoni Ginting dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Selain itu Jhoni juga menyebut bahwa sebelum diperiksa oleh pihak imigrasi, semua WNA sudah dinyatakan aman atau clearance oleh pihak Kantor Kesehatan Pelabuhan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Baca juga: Soal TWK Untuk Pegawai KPK Dinilai Ngawur & Tak Profesional, Jokowi Diminta Batalkan Hasil Tes
Baca juga: Alasan Harus Meningkatkan Ibadah 10 Malam Terkahir Ramadhan, Ini Penjelasan Ustadz Khalid Basalamah
Baca juga: Virus India B1617 di Palembang Lebih Bahaya, Hancurkan Antibodi dan Mutasi Ganda, Kenali 8 Gejalanya
“Petugas imigrasi tidak akan memberikan izin masuk jika para penumpang tidak lulus pemeriksaan kesehatan sesuai protokol kedatangan orang dari luar negeri yang ditentukan oleh Satgas Penanganan Covid-19,” tuturnya.
Adapun WNA asal China tiba di Tanah Air dengan menggunakan pesawat China Soutern Airlens CZ387 dari Guangzhou pada pukul 05.00 WIB.
Hingga saat ini pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan larangan WNA ke Indonesia jika untuk tujuan wisata. Pemerintah juga menghentikan sementara pemberian kunjungan serta visa on arrival (VOA) untuk menekan angka penularan virus corona.
Sebagai informasi Jhoni juga menyebut bahwa kedatangan WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk melakukan kepentingan esensial saja.
“Kedatangan para WNA ke Indonesia hanya diizinkan untuk tujuan seperti bekerja di proyek strategis nasional, objek vital, penyatuan keluarga, bantuan medis dan kemanusiaan, serta kru alat angkut,” ungkap dia.