Masjid Cheng Ho Palembang Gelar Shalat Idul Fitri di Tahun 2021, Masjid Agung Tunggu Arahan
"Kami hanya melaksanakan saja jadi belum bisa berkomentar. Tidak sedang pandemi Covid-19 pun kami patuh pada aturan pemerintah kota Palembang,"
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pemerintah Kota Palembang bersama Kementerian Agama Palembang memperbolehkan pelaksanaan sholat Idul Fitri di daerah zona risiko rendah penyebaran Covid-19 atau zona kuning.
Ketua Pengurus Yayasan Masjid Agung Palembang atau Masjid Agung Sultan Mahmud Badaruddin I Jayo Wikramo, Kgs Ahmad Sarnubi, mengatakan pihaknya masih menunggu arahan dari pemerintah kota Palembang terkait pelaksanaan salat Id.
"Kami hanya melaksanakan saja jadi belum bisa berkomentar. Tidak sedang pandemi Covid-19 pun kami patuh pada aturan pemerintah kota Palembang," katanya, Sabtu (8/5/2021).
• 75 Pegawai Tak Lulus TWK Dikenal Tak Kompromi Berantas Korupsi Abraham Samad Sebut KPK Hilang Marwah
Menurut Ahmad, pihaknya belum bisa memutuskan jika nantinya saat salat id benar-benar dilarang dan jemaah telah berkumpul di sekitar Masjid Agung.
"Saya belum mau berandai-andai. Aturan diperbolehkannya salat Id berjemaah itu kewenangan pemerintah kota," ujarnya.
Ahmad menyebutkan, kapasitas masjid Agung untuk 5.000 jemaah.
Namun, saat ini jumlah jemaah salat tarawih telah berkurang menjadi 25 persen dari total kapasitas jemaah.
Sementara itu, ketua Pengurus Masjid Cheng Ho Palembang, H Abok, mengatakan seperti tahun lalu masjid ini akan menyelenggarakan salat sunah hari raya untuk kalangan terbatas di lingkungan kompleks masjid.
• PAKAR Vietnam Sebut Larangan Mudik di Indonesia dan Malaysia Tak Efektif, Ini Alasannya
Keputusan pelaksanaan salat Id secara terbatas dengan menimbang situasi zona di wilayah tempat masjid berada yakni zona merah.
"Paling hanya 30 orang saja yang salat di sini. Apalagi, jemaah rata-rata kalangan lanjut usia," kata Abok.