Abraham Samad Sangsi Bakal Tidak Ada Lagi OTT Menteri Kalau 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat

Tidak lulusnya 75 pegawai saat tes alih status di lingkungan KPK menimbulkan sejumlah kekhawatiran dan bahkan menyangsikan bakal tidak ada lagi OTT

Editor: Salman Rasyidin
Warta Kota/Antaranews.com
Mantan Ketua KPK Abraham Samad merasa ada skenario untuk menyingkirkan 75 pegawai senior KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK). 

SRIPOKU.COM—Tidak lulusnya 75 pegawai saat tes alih status di lingkungan KPK menimbulkan sejumlah kekhawatiran dan bahkan menyangsikan bakal tidak ada lagi OTT. Sebab,menurut scenario  demikian Abraham Samad, Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ada penyingkiran pegawai yang punya integritas tinggi.

Dikutip dari WARTAKOTALIVE Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyangsikan bakal tidak ada operasi tangkap tangan (OTT) sekelas menteri lagi di KPK.

Abraham merasa ada skenario untuk menyingkirkan 75 pegawai senior KPK yang gagal tes wawasan kebangsaan (TWK).

Sebab, tersebar isu 75 pegawai itu terancam pemecatan lantaran tidak lolos tes.

"Saya tidak bisa membayangkan kalau mereka semua ini disingkirkan, apakah masih ada OTT sekelas menteri?" ujar Abraham saat berbicara di diskusi Polemik Trijaya 'Dramaturgi KPK', Sabtu (8/5/2021).

Sebab, kata dia, 75 pegawai KPK itu memiliki integritas dalam pemberantasan korupsi.

Abraham menuturkan, ke-75 pegawai itu merupakan orang-orang yang tegak lurus dan tetap menjaga muruah KPK.

Abraham menduga ada skenario untuk menyingkirkan mereka.

"Karena apa? Sejak revisi UU (KPK) di dalamnya kan salah satunya mengisyaratkan tentang mereka nanti pegawainya beralih menjadi ASN," ucap Abraham.

Sejak Revisi UU KPK itu, lanjut dia, ada semacam tujuan untuk 'menyingkirkan' pegawai-pegawai KPK yang berintegritas.

Terutama, yang tidak bisa diintervensi dalam pemberantasan korupsi.

"Karena saya tahu persis bahwa 75 orang ini dikenal tanpa kompromi memberantas korupsi, tanpa pandang bulu, orang-orang yang kita harapkan masih bisa menjaga muruah KPK," papar Abraham.

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (Sekjen KPK) Cahya H Harefa membantah 75 pegawai yang tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) melalui asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK), bakal dipecat.

Cahya mengatakan pihaknya tidak akan memberhentikan ke-75 pegawai yang tidak lolos TWK tersebut.

Status ke-75 pegawai itu akan dikoordinasikan ke KemenPANRB dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"KPK akan melakukan koordinasi dengan KemenPANRB dan BKN, terkait tindak
lanjut terhadap 75 pegawai yang dinyatakan tidak memenuhi syarat," kata Cahya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/5/2021).

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya menyatakan, peralihan status menjadi ASN, tak boleh merugikan hak pegawai KPK.

Hal ini disampaikan anggota Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangan dalam gugatan UU KPK, dengan nomor perkara 70/PUU-XVII/2019 yang dimohonkan oleh Fathul Wahid, Abdul Jamil, Eko Riyadi, Ari Wibowo, dan Mahrus Ali.

MK mengatakan, peralihan status tersebut berbeda dengan masyarakat yang melamar menjadi ASN.

Sebab, peralihan masuk dalam konsekuensi hukum atas berlakunya UU KPK hasil revisi.

"Mahkamah perlu menegaskan bahwa dengan adanya pengalihan status pegawai KPK menjadi ASN, sebagaimana telah ditentukan mekanismenya sesuai dengan maksud adanya Ketentuan Peralihan UU 19/2019."

"Maka dalam pengalihan tersebut tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apa pun, di luar desain yang telah ditentukan tersebut," tegas Enny dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).

"Sebab, para pegawai KPK selama ini telah mengabdi di KPK, dan dedikasinya dalam pemberantasan tindak pidana korupsi tidak diragukan," sambungnya.

Penjelasan MK itu merupakan tanggapan atas poin gugatan yang menyoal nasib pegawai KPK berusia di atas 35 tahun.

Mengingat berdasarkan aturan, usia tersebut adalah batas usia maksimal menjadi ASN.

Dalam hal ini MK menyatakan bahwa syarat-syarat sebagai ASN yang diatur UU ASN termasuk soal usia maksimal, tak berlaku bagi pegawai KPK.

Sebab, proses peralihan status tersebut sudah diatur di beberapa undang-undang.

Seperti, UU 19/2019, PP 41/2020, dan Peraturan KPK Nomor 1 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengalihan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi Aparatur Sipil Negara.

Ketentuan peralihan status itu punya sejumlah tahapan penyesuaian jabatan.

Seperti, identifikasi jenis dan jumlah pegawai KPK, pemetaan kesesuaian kualifikasi dan kompetensi, serta pengalaman pegawai dengan jabatan ASN yang akan diduduki.

Lalu, pelaksanaan pengalihan pegawai menjadi PNS atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan menetapkan kelas jabatan.

"Dengan demikian, sekalipun pegawai KPK tersebut telah berusia 35 tahun atau lebih, tidak berarti mereka akan kehilangan kesempatan untuk dilakukan penyesuaian apakah menjadi PNS atau PPPK," terang Enny.

MK juga menyatakan, perubahan status pegawai KPK menjadi ASN tidak akan mengurangi independensi.

Hal ini berkaca dari status yang sama juga diberlakukan sejak lama oleh lembaga negara yang menjalankan fungsi penegakan hukum, seperti Mahkamah Agung dan MK.

"Pegawai di kedua lembaga negara tersebut adalah pegawai ASN, dan tidak berpengaruh terhadap independensi dari kedua kelembagaan tersebut dalam menjalankan fungsinya sebagai lembaga penegak hukum," papar Enny.

Sebelumnya, KPK mengumumkan sebanyak 75 pegawainya tidak memenuhi syarat menjadi aparatur sipil negara (ASN) .

Hasil tes alih status pegawai KPK menjadi ASN KPK dibagi menjadi 2 kategori, yaitu memenuhi syarat (MS) dan tidak memenuhi syarat (TMS).

Tes ini diikuti 1.351 pegawai.

Berikut ini hasil tes yang dibacakan oleh Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron:

- Pegawai yang memenuhi syarat: 1.274 orang;

- Pegawai yang tidak memenuhi syarat: 75 orang;

- Pegawai yang tidak mengikuti tes: 2 orang. (Dennis Destryawan)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Abraham Samad Sangsi Bakal Ada OTT Menteri Lagi Jika 75 Pegawai KPK Tak Lulus TWK Dipecat, https://wartakota.tribunnews.com/2021/05/08/abraham-samad-sangsi-bakal-ada-ott-menteri-lagi-jika-75-pegawai-kpk-tak-lulus-twk-dipecat?page=all.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved