Petugas Pos Penyekatan Larangan Mudik di Dekranasda Palembang Dapat Dukungan dari Pengendara
"Dari pagi hingga menjelang sore ada sekitar lima kendaraan yang diminta putar balik. Hal tersebut dikarenakan dilihat dari identitasnya,"
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - H-6 menjelang hari raya Idul Fitri sekaligus hari kedua pemberlakuan larangan mudik lebaran 2021, petugasnya masih memperketat penjagaan kawasan perbatasan, termasuk di pintu masuk Palembang.
Salah satunya terpantau di posko penyekatan Dekranasda Jakabaring.
Dari pantauan Sripoku.com, di sini arus kendaraan tidak terlalu padat.
Hal senada dikatakan oleh Ipda Rasidin selaku Kepala Posko Penyekatan Dekranasda Jakabaring saat dikonfirmasi awak media.
• Edward Chandra Bersama Kapolres Tinjau Pos Pelayanan OPS Ketupat Musi 2021 OKU
"Dari pagi hingga menjelang sore ada sekitar lima kendaraan yang diminta putar balik.
Hal tersebut dikarenakan dilihat dari identitasnya bukan KTP Palembang," ujar Rasidin.
Rasidin mengatakan jika arus kendaraan yang lewat dari Posko Penyekatan Dekranasda Jakabaring termasuk dalam katagori landai untuk dua hari ini.
"Yang lalu lalang di sini kebanyakan masih warga sekitar, seperti yang pulang ke Tegal Binangun atau Plaju ujung," ujarnya, Jumat (7/5/2021).
Tampak, penjagaan dilakukan oleh tim gabungan dari Polri, TNI, Dishub, Pol PP dan Dinas Kesehatan Kota.
• Dugaan Pungli di Pos Penyekatan Nilakandi Anggota Dipanggil & Diproses Paminal Polrestabes Palembang
Sementara itu, salah seorang pengendara yang mobilnya diberhentikan petugas, mengatakan dirinya tidak terlalu khawatir dengan penyekatan yang sedang berlangsung.
Yanti, warga OPI yang mobilnya diberhentikan, mengatakan tidak takut pada pemeriksaan karena merasa surat identitasnya lengkap, dan merupakan warga yang berdomisili di Palembang.
"Sejauh ini tidak mengganggu aktivitas kami. Saya termasuk orang yang mendukung penyekatan, dengan harapan Covid-19 ini segera berlalu," ujarnya.
Posko penyekatan didirikan sejak tanggal 6 Mei 2021 hingga tanggal 17 Mei 2021, sesuai dengan perintah laranang mudik oleh pemerintah setempat.
"Maka dari itu kami imbau pada masyarakat untuk tidak memaksakan diri untuk melakukan perjalanan lintas kota.