Sepasang Kurir Narkoba di Palembang Dipenjara 8,5 Tahun, Jaksa dan Pengacara Sepakat Terima

Dua terdakwa narkotika jenis ekstasi, Hendra Abu Bakar dan Novi Ria Santi alias Fifi, terpaksa harus berlebaran dipenjara.

Editor: Refly Permana
Istimewa/handout
Ilustrasi narkoba jenis ekstasi 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dua terdakwa narkotika jenis ekstasi, Hendra Abu Bakar dan Novi Ria Santi alias Fifi, terpaksa harus berlebaran dipenjara.

Pasalnya, kedua kurir narkoba ini dijatuhi vonis hukuman 8 tahun 6 bulan penjara oleh majelis hakim atas kepemilikan 15 butir pil ekstasi yang didapat dari keduanya.

Hal tersebut diketahui dalam sidang virtual yang diketuai oleh hakim Abu Hanifah SH MH di Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (6/5/2021).

Akankah Wanita Ini Susul Suami Masuk Penjara, Sidang Keterangan Saksi Kasus KDRT di Palembang

Dalam sidang majeis hakim menimbang dan menjatuhkan keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun 6 bulan dengan pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan," ujar hakim ketua.

Hal yang memberatkan para terdakwa menurut majelis hakim perbuatan keduanya tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika, serta salah satu terdakwa bernama Hendra diketahui sudah pernah menjalani pidana penjara kasus narkotika.

"Hal yang meringankan bahwa terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan selama persidangan," tegasnya.

Masa Mudik Saja Harus Bikin Surat, Calon Penumpang Kereta Api di Palembang Kecewa Dilarang Naik

Vonis yang dijatuhkan lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Sigit Subiantoro SH dimana pada persidangan sebelumnya menuntut agar kedua warga Tangga Buntung ini dipidana penjara masing-masing selama 10 tahun.

Atas putusan tersebut baik terdakwa yang didampingi penasihat hukum Mukti Thohir SH dari Posbakum PN Palembang serta penuntut umum menerima putusan tersebut.

"Tadi klien kita juga sudah menerima putusan tersebut, dan majelis hakim menurut saya mempertimbangankan pledoi yang telah kami sampaikan agar terdakwa dapat dihukum seringan-ringannya,"terangnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved