POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagaralam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya'
Terdakwa Bripka AB dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor:
Welly Hadinata
Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.