POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagaralam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya'

Terdakwa Bripka AB dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Editor: Welly Hadinata
Dokumen
ilustrasi narkoba 

Pada fakta persidangan, disebutkan bahwa anggota polisi yang melakukan undercover buy tersebut adalah Bripka AL yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat. 

Bripka AB mengaku diminta oleh Bripka AL untuk mencarikan sabu senilai Rp.10 juta. 

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Mangapul Manalu SH MH, Bripka AB mengatakan, saat memesan sabu, Bripka ALmengeluarkan kata-kata bernada ancaman terhadapnya. 

"Dia ancam dengan kata "awas kamu. Jelas sekali dia mengancam saya waktu itu. Jadi saya carikan dari bandar narkoba namanya Ebi (DPO)," ujarnya. 

Pernyataan itu lantas mendapat respon dari hakim yang mempertanyakan alasan terdakwa untuk mengikuti ancaman itu. 

Padahal antara terdakwa dan rekannya sama-sama berasal dari instansi kepolisian sehingga bisa langsung melapor pada atasan bila ada salah satu yang melakukan pelanggaran. 

"Siap salah yang mulia. Saya nurut karena dia senior saya pak," ujar terdakwa menjawab pertanyaan hakim. 

Sementara itu, berdasarkan situs resmi Sistem Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Palembang, diketahui bahwa 

terdakwa Bripka AB dihubungi Bripka AL (informan polisi) untuk diminta mencarikan narkotika jenis sabu, Kamis (10/12/2020) sekira pukul 14.00 WIB. 

Namun saat itu terdakwa belum memiliki narkotika tersebut. 

Dihari yang sama, barang tersebut selajutnya terdakwa beli dari temannya bernama Ebi (DPO) untuk selanjutnya kembali dijual ke Bripka AL.

Setelah itu didapatlah kesepakatan antara terdakwa dan Bripka AL untuk bertemu di Jalan Terminal Kecamatan Pagar Alam Selatan Kota Pagar Alam Provinsi Sumatera Selatan, sekira pukul 21.00 WIB. 

Setibanya di tempat tersebut, Bripka AL yang datang bersama anggota Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Selatan langsung mendekati terdakwa. 

Selanjutnya pada saat anggota polisi melakukan penggeledahan, terdakwa menjatuhkan 1 paket narkotika jenis sabu dengan berat 9,426 gram di jalan. 

Rencananya sabu tersebut akan dijual terdakwa senilai Rp.10 juta kepada Bripka AL. 

Akibat perbuatannya JPU Kejati Sumsel menjerat Bripka AB dengan Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Atau Pasal 112 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved