POLISI Berpangkat Bripka Bertugas di Pagaralam Jualan Sabu-sabu, 'Saya Nurut karena Dia Senior Saya'
Terdakwa Bripka AB dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Diduga terlibat dalam kegiatan jual beli narkotika, oknum polisi Polsek Pagaralam, Bripka AB dituntut Jaksa dengan hukuman 8 Tahun Penjara.
Terdakwa Bripka AB dinyatakan bersalah dan dikenakan pasal Pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Hal tersebut dibacakan pada sidang virtual yang diketuai oleh hakim, Mangapul Manalu SH MH di Pengadilan Negeri Palembang Klas 1A Khusus Sumsel, Selasa (4/5/2021).
Dikonfirmasi pada kuasa hukum terdakwa, Rustini SH MH, dirinya membenarkan jika kliennya dikanakan pasal 114 ayat (2) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Dimana klien kami dituntut dengan hukuman 8 tahun, denda 1 Miliar, dengan subsider 6 bulan. Atas tuntutan tersebut, jelas kami sangat keberatan, dan keberatan itu telah kami sampaikan pada sidang pledoi kemarin," ujar Rustini yang dikonfirmasi, Kamis (6/5/2021).
Rustini menjelaskan bahwa pihaknya sangat keberatan atas tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum, yang dinilainya tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Salah satunya tidak dihadirkan saksi AL yang juga merupakan anggota polisi yang bertugas di Polsek Tanjung Sakti Lahat selaku informan dalam kasus ini, oleh Jaksa Penuntut Umum. Yang mana saksi tersebut seharusnya dihadirkan dalam persidangan, guna mengungkap fakta hukum yang sebenarnya, ujar Rustini SH MH.
Ia menegaskan bahwasanya, saksi AL yang tidak dihadirkan oleh JPU tersebut juga merupakan saksi yang dinilainya dapat meringankan terdakwa dalam kasus ini.
Rustini menjelaskan bahwasanya, dengan tidak hadirnya saksi AL ini, maka tidak memperjelas tindak pidana yang mengarah pada pasal 114 Ayat 2 tentang narkotika dalam perkara ini.
Sementara itu, setelah disampaikan pembelaan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa Bripka AB, Jaksa Penuntut Umum, Rini Purnamawati SH mengatakan jika pihaknya tetap pada tuntutan.
"Pada perkara ini kami berharap majelis hakim dapat lebih cermat, menilai dan lebih teliti mencermati fakta persidangan," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya terdakwa Bripka AB (39) oknum anggota kepolisian Polsek Pagaralam, ditangkap karena diduga menjual
narkotika dengan barang bukti satu paket sabu seberat 9,426 gram terhadap teman sesama anggota polisi yang melakukan undercover buy (pembelian terselubung).
Dalam keterangannya, Bripka AB mengatakan dirinya dimintai untuk mencarikan Narkotika jenis Sabu oleh Bripka AL.
"Saya diminta untuk mencarikan barang itu (sabu)," ujar Bripka AB dalam sidang beragendakan keterangan saksi sekaligus terdakwa, Rabu (24/3/2021).