Punya Dokumen Negatif Covid-19 Tetap Dilarang Mudik, Kunjungan Ketua Satgas Covid-19 di Sumsel
"Pemda dan pusat harus satu komando. Narasi tunggal mudik dilarang. Jangan diterjemahkan dengan makna lainnya," ujar Doni.
Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Ketua Satgas Penanganan Covid-19, Doni Monardo, menyebut larangan mudik lebaran 2021 merupakan keputusan politik negara setelah melalui berbagai pertimbangan dan landasan data.
Oleh karena itu, menurutnya, tidak boleh ada perbedaan narasi larangan mudik antara pemerintah pusat dan daerah.
"Pemda dan pusat harus satu komando. Narasi tunggal mudik dilarang. Jangan diterjemahkan dengan makna lainnya," ujarnya pada Rapat Koordinasi Penanganan Covid-19 di Sumsel di Auditorium Bina Praja Pemprov Sumsel, Rabu (5/5/2021).
• Kapolres Muaraenim Pastikan Pengamanan Ketat Soal Larangan Mudik Lebaran 2021, 150 Polisi Disebar
Jika masih nekat mudik, kata Doni, walaupun membawa dokumen negatif Covid-19 hal tersebut tidak menjamin seseorang dapat terbebas dari penularan.
Terlebih, saat pertemuan keluarga di kampung halaman, seseorang seringkali merasa aman, bersalaman dan bebas mengobrol tetapi tidak menggunakan masker serta menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
"Kalau mudik dan positif ada potensi orangtua di kampung akan terpapar Covid-19.
Kalau sudah terpapar akan sulit penanganannya karena tidak semua daerah memadai fasilitas kesehatannya," kata dia.
Doni menerangkan, jika orangtua meninggal dunia dengan Covid-19 yang berasal dari perjalanan mudik akan membuat banyak pihak dirugikan.
Menyesal pun tidak ada gunanya.
• Gugatan Moeldoko Terkait Partai Demokrat Ditolak Pengadilan, Begini Respon Ketua Demokrat Muaraenim
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan RI, sebagian besar kelompok yang terpapar Covid-19 berusia di bawah 40 tahun.
Meski demikian, kelompok usia di atas 47-60 tahun memiliki risiko kematian tinggi jika terinfeksi.
Hal ini karena dari data penularan di rentang usia tersebut, sebanyak 85 persen memiliki penyakit penyerta (komorbid).
"Bukan untuk menakut-nakuti tapi untuk mengingatkan. 'Salus Populi Suprema Lex Esto', keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi dan berdasarkan UU negara bertugas melindungi segenap bangsa dan tumpah darah," jelas dia.
Doni menambahkan, Covid-19 adalah penyakit yang dibawa manusia sehingga perlu upaya optimal untuk meningkatkan literasi pengetahuan masyarakat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/donirapat.jpg)