Berita Palembang
VIRGO Dibikin Keok Tim Beguyur Bae Pimpinan Ipda Jhoni Palapa, 'Berhentilah, Gek Cak Aku Ini Nah'
Spesialis Curanmor ini tak berkutik dan tak menyangka, kalau aksinya sudah tercium tim beguyur bae opsnal ranmor Polrestabes, Palembang.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah masuk dalam pencarian orang (DPO), kasus curanmor selama kurang 3 bulan, akhirnya US alias Virgo (42) warga 5 Ulu Kecamatan SU I Palembang, akhirnya berhasil diringkus petugas Opsnal Unit Ranmor Polrestabes Palembang, Senin (3/5/2021), dipimpin Kasubnit Ipda Jhony Palapa.
Spesialis Curanmor ini tak berkutik dan tak menyangka, kalau aksinya sudah tercium tim beguyur bae opsnal ranmor Polrestabes, Palembang.
Dengan mudah di ciduk dan setelah mendapatkan barang bukti (BB) kejahatan langsung digelandang ke Mapolrestabes Palembang.
Informasi yang dihimpun, terakhir tersangka Virgo melancarkan aksinya mencuri sepeda motor, Jumat (12/2/2021), sekitar pukul 13.20 milik korban SU (32) saat diparkir di Jalan A Yani tepatnya Ruko Zona Perabot Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I Palembang.
Aksinya pun berhasil, tersangka berhasil membawa kabur sepeda motor bernopol BG 3267 ACY.
Akibat kejadian ini korban yang mengalami kerugian sekitar Rp 15 juta membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang.
"Benar saya yang mencuri motor didepan zona perabot, motor di jual kepada DN seharga Rp 3,3 juta. Uangnya sudah habis dibelikan untuk kebutuhan sehari-hari pak," kata Virgo ketika ditemui di piket reskrim, Selasa (4/5/2021).
Sementara, Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor Ipda Jhony Palapa mengatakan, pelaku memang pemain curanmor dan sudah sering melakukan aksi curanmor di Kota Palembang.
"Nah setelah keberadaannua berhasil kita endus, tersangka pun langsung kita tangkap dan mengakui perbuatannya, aksi tersangka sudah meresahkan masyarakat," tegas Kompol Tri sambil mengatakan pelaku terpaksa kita lumpuhkan karena melawan petugas saat ditangkap.
Bahkan, sambung Tri, dalam catatan dan pengakuan sebelum terakhir menjalankan aksinya di depan Zona Perabot, lanjut Kasat Reskrim.
Bahwa sudah ada 3 korban yang melaporkan kejadian kehilangan sepeda motor, bahkan aksinya sempat viral di media sosial (medsos).
Beber Kasat Reskrim, aksi tersebut pun terjadi pada bulan Nopember 2020 tempat kejadian perkara (TKP) Jalan di dekat JM Sukarami KM 9 Palembang mencuri sepeda motor Honda Beat, dan pengakuan tersangka di jual kepada DN (DPO) seharga Rp 3,3 juta. Bulan Desember 2020 TKP Toko Agen Makanan di Jalan Mataram Kecamatan SU I Palembang mencuri sepeda motor Honda Beat dan dijual kepada DN seharga Rp 3,3 juta.
Kemudian bulan Januari 2021 di sebuah mini market di Jalan Mataram Kecamatan SU I Palembang mencuri sepeda motor Honda Beat dan dijual kepada DN seharga Rp 3,3 juta.
"Atas perbuatannya tersangka Virgo akan dikenakan sangsi Pasal 363 KUHP ancaman penjara 5 tahun," tegas Tri kembali
Sementara barang bukti diamankan dari tersangka berupa 1 lembar fotocopy STNK, 1 helai baju kemeja warna putih milik tersangka, 1 helai baju kaos warna hitam milik saksi Alamsyah, 1 buah kunci kontak sepeda motor milik korban nopol BG 3267 ACY.
"Saya mengaku pak, dan sudah tiga kali saya beraksi dan sempat viral. Dari hasil penjualan motor itu, uangnya saya pakai untuk kebutuhan sehari-hari," akunya, sambil menghimbau kepada pelaku ranmor, berhentilah maling, nodong, curi motor, gek cak aku ini nah.