Kambang Iwak Ditutup

Jangan Sampai ada Klaster Baru, Sekda Kota Palembang Ratu Dewa : Kalau Rindu, Cukup Video Call

Juga di ASN Kota Palembang sendiri Pemkot Palembang sudah mulai menerapkan karena berada di zona merah kita WFH (Work From Home) dulu. 

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM /DOkumen
Sekda Kota Palembang Ratu Dewa 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seiring dengan himbauan pemerintah pusat agar menunda mudik lebaran guna menghindari bertambahnya penyebaran klaster baru covid-19, Sekda Kota Palembang, Drs Ratu Dewa MSi mensiasati kangen keluarga dengan video call.

"Untuk itu kalau rindu kampung halaman, kita harapkan cukup dengan video call, kalaupun ada bingkisan dll usahakan dikirimkan saja," ungkap Ratu Dewa kepada Sripoku.com.

Menyikapi perkembangan covid-19 yang ada di Palembang, kata Ratu Dewa, kasus aktifnya memang sampai sekarang masih meningkat. 

"Untuk itu kita mengharapkan dan menghimbau masyarakat untuk ditunda dulu pulang kampung, mudiknya, cukup di rumah saja dulu karena potensi penyebaran ini cukup tinggi, juga kita terus memberdayakan posko yang ada di tingkat kelurahan dengan menerapkan 3T nya itu," kata Dewa yang juga menjabat Presiden Klub PS Palembang.

Pihaknya juga selalu mengharapkan masyarakat untuk selalu disiplin terhadap 3M nya.

Dan tetap mematuhi regulasi yang ada, baik dari Pemerintah Pusat maupun dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan.

Terkait migrasinya masyarakat termasuk antisipasi kepulangan dari India yang tengah parah-parahnya mengalami tsunami corona, pihak jajaran Kota Palembang telah melakukan antisipasi.

"Antisipasi kita khususnya di Kota Palembang ada lima titik penyekatan pintu-pintu masuk di Palembang," kata Dewa yang juga menjabat Ketua Pengkot PBSI Palembang.

Maka dari itu Dinas Perhubungan bersama anggota TNI/Polri-nya Babinsa/Babinkamtibmas yang tergabung dalam Gugus Tugas sudah mulai melakukan penyekatan di beberapa titik.

"Termasuk Pol PP dan organisasi lainnya sekarang sudah rutin melaksanakan razia-razia baik di mall, di kafe, di pasar-pasar, dan juga di tempat keramaian umum," terangnya.

Juga di ASN Kota Palembang sendiri Pemkot Palembang sudah mulai menerapkan karena berada di zona merah kita WFH (Work From Home) dulu. 

"Sudah kita himbau pejabatnya untuk tetap mengajak lingkungan sekitarnya untuk tetap disiplin dengan 3M-nya," pungkasnya.

Kambang Iwak Ditutup

Diberitakan sebelumnya, Kawasan Kambang Iwak Park ditutup untuk sementara dari semua aktivitas warga, karena kota Palembang masih berstatus zona merah, Minggu (2/5/2021).

Sejumlah banner penutupan dari semua akvitas tersebut dipasang di area yang biasanya menjadi pusat olahraga, jajanan dan berkreasi warga Kota Palembang tersebut.

Tidak hanya itu, beberapa anggota Satpol PP Kota Palembang juga berjaga di beberapa titik keramaian.

Namun banner ditutupnya KI tersebut rupanya tidak menyurutkan minat warga Palembang untuk tetap berolahraga dan bersantai di kawasan tersebut.

Masih ada sebagian warga yang melakukan aktivitas seperti Olahraga, bersantai dan rekreasi bersama keluarga di sekitaran Kambang Iwak Park.

Selain itu, beberapa pedagang kaki lima masih menjual dan menawarkan jasanya meskipun sudah ada larangan yang dibuat oleh pemerintah Kota Palembang.

Anggi, siswa SMA di Palembang ini salah satunya, bersama teman-temannya berolahraga dan berjalan santai di seputaran KI Park selepas sahur dan subuh.

Mereka biasa melakukan aktivitas ini meskipun dalam masa pandemi Covid-19.

"Kami cuma jalan-jalan, biasa kalo minggu seperti ini sama teman-teman. Sehabis subuh kami keluar," ujarnya.

Menanggapi pemasangan larangan berakvitas tersebut, Kepala Satpol PP kota Palembang, GA Putra Jaya mengatakan penutupan area tersebut sudah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 44 Tahun 2002 tentang Ketertiban umum dan ketentraman Masyarakat, dengan larangan aktivitas Pedagang Kaki Lima.

Selain itu, penutupan juga mengingat pengendalian Covid-19 masih terus dilakukan, karena Palembang yang masih berstatus zona merah.

Hal tersebut juga bentuk implementasi dari Peraturan Walikota Palembang Nomor 27 Tahun 2020 tentang larangan mengadakan kerumuman di tempat fasilitas umum selama pandemi Covid-19.

Oleh karena itu, pihaknya akan terus melakukan pemantauan setiap hari, terutama pada jam-jam ramai saat pagi dan sore hari.

"Iya setiap hari kita akan hunting atau berkeliling secaea mobile di fasiltas umum yang terjadinya keramaian," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved