Batas Jam Operasional Tempat Keramaian di Palembang Saat Kota Pempek Zona Merah Covid-19

Tempat keramaian di Palembang dibatasi menyusul status Palembang saat ini zona merah Covid-19 dan menutup area Kambang Iwak.

Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/RAHMALIA
Lokasi pelaksanaan vaksinasi massal lansia Covid-19 di Palembang Icon Mall, Jumat (12/3/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Jam operasional tempat keramaian di Palembang, seperti mall, restoran, dan cafe, dibatasi hingga pukul 21.00.

Adapun alasannya karena meningkatnya kerumunan dan status Palembang saat ini zona merah Covid-19

Selain membatasi jam operasional, penutupan Kambang Iwak juga dilakukan sampai batas waktu yang tak ditentukan.

Selama itu pula, pedagang yang kerap berjualan juga tak diperbolehkan untuk berdagang. 

GELOMBANG Besar Dadakan, Bikin KRI Nanggala 402 Terdorong ke Dasar Laut: Tenggelam Ratusan Meter

Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa, mengatakan berdasarkan data Dinas Kesehatan Palembang, memperhatikan tren kenaikan kasus Covid-19 harian meningkat.

Saat ini Palembang berada di zona merah. Larangan ini sesuai Perda 44/2002 yang mana tidak boleh berjualan di jalan dan fasilitas umum. 

"Penutupan ini berlaku setiap hari sampai zona Covid Covid-19 membaik menjadi orange sampai hijau.

KI memiliki potensi penyebaran cukup tinggi, aktivitas jualan kaki lima, olahraga khususnya hari Minggu," katanya. 

Area KI selain itu juga selalu ramai setiap harinya terutama mereka yang berjualan takjil buka puasa.

Dewa mengatakan, termasuk sore Satpol PP akan monitor dan patroli rutin, edukasi masyarakat untuk tidak melakukan kerumunan, dan yang tidak pakai masker. 

Hari Pendidikan Nasional 2021, Banyak Pelajar Kelas 1 SD di Muaratara Masih belum Bisa Baca

"Ada beberapa langkah optimalisasi poko komando di tingkat kelurahan. Baik lurah, RT/RW, Babinkantibnas, Puskesmas, mengedukasi dan melaksakan 3T (testing, tracing, treatment)," katanya. 

Kabid Linmas Satpol PP Kota Palembang, Herison mengatakan, sudah ada edaran dari walikota mengenai operasional mall, kafe dan restoran sampai pukul 21.00 karena peningkatan kasus Covid-19.

"Edarannya baru, kita masih sosialisasi, tetapi setelah itu kita akan tindak yang operasional melebihi pukul 21.00," katanya. 

Sama halnya dengan penutupan KI, pihaknya menurunkan 80 personil khusus hari Minggu.

Seperti halnya Minggu ini, banyak pedagang masih datang meskipun sebelumnya telah diberi tahu.

"Tadi ada yang nurut, ada juga tidak mau bubar, akhirnya kita beri pengertian KI tutup hingga kondisi membaik," katanya

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved