Sebab Mengapa TMII Vila Hingga Rekening Milik Keluarga Mantan Presiden Soeharto Disita Negara

Daftar aset Keluarga Cendana yang disita negara, mulai dari Taman Mini Indonsia Indah (TMII), hingga ratusan rekening keluarga tersebut.

Editor: Refly Permana
(KOMPAS.com/NIRMALA MAULANA ACHMAD)
Taman Mini Indonesia Indah (TMII) akan diambil alih oleh negara melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Foto diambil pada Kamis (8/4/2021) 

SRIPOKU.COM - Aset-aset milik keluarga mantan Presiden Soeharto perlahan-lahan mulai diambil alih negara.

Daftar aset Keluarga Cendana yang disita negara, mulai dari Taman Mini Indonsia Indah (TMII), hingga ratusan rekening keluarga tersebut.

Alasan penyitaan aset Keluarga Cendana dilakukan agar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) bisa masuk ke kas negara.

Baca juga: Bu Guru di Solo Berhubungan dengan Suami Orang, Jadi Istri Muda Dicopot, Gibran: Pelajaran bagi PNS

Mengutip pemberitaan di Kompas.com, berikut daftar aset milik Keluarga Soeharto yang diambil alih negara:

TMII
Pengelolaan TMII resmi diambil alih negara setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraruran Presiden (PP) Nomor 19 Tahun 2021, pemerintah resmi mengambil alih Taman Mini Indonesia Indah (TMII).

Sebelum diambil negara, pengelolaan aset seluas hampik 150 hektare tersebut dikelola oleh Yayasan Harapan Kita selama 44 tahun.

Sebelum diputuskan pengambilalihan, telah dilakukan audit keuangan dari tim legal Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), hingga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Hasil audit BPK menyatakan bahwa perlu dilakukan pengelolaan yang lebih baik terhadap TMII.

Puluhan Karyawati di Jombang Mual dan Mulas Usai Buka Puasa di Pabrik Sepatu, Polisi Turun Tangan

Berdasarkan evaluasi dari Kemensetneg dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada 2018, TMII ditaksir memiliki nilai sebesar Rp 20 triliun.

Gedung dan Villa

Penyitaan Gedung Granadi dan villa di Megamendung bermula ketika pemerintah menyita aset Yayasan Supersemar tahun 2018.

Penyitaan tersebut bermula ketika pemerintah menggugat Soeharto dan Yayasan Supersemar atas dugaan penyelewengan dana beasiswa Yayasan Supersemar.

Dana tersebut seharusnya diberikan kepada para pelajar. Sayangnya, yayasan justru menyalurkan kepada sejumlah perusahaan.

Akhirnya yayasan diwajibkan membayar Rp 4,4 triliun kepada negara.

Kedua aset itupun disita. Saat ini, dua aset milik keluarga presiden ke-2 RI itu masih disita oleh dua Pengadilan Negeri.

MASJID dan Madrasah Diubah Jadi RS Sementara Pasien Covid 19: Pengurus Masjid Sewa Dokter

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved