Catat Tanggal Cair THR dan Gaji ke-13 PNS Cair, Mulai Minggu Pertama Mei, Cek Jumlah dan Rinciannya
Dikatakan Sri Mulyani, pihaknya memang memastikan bahwa, THR dan Gaji ke-13 tetap akan diterima PNS dengan jumlah yang utuh alias tanpa potongan.
"Sebab Covid-19 masih berlangsung, kita harapkan ASN, PNS, TNI Polri tetap semangat dan mengabdi menjalankan tugasnya untuk negara," jelasnya.
Berikut Besaran THR PNS 2021
Seperti diketahui, Berdasarkan PP Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok berjenjang sesuai golongan dan masa kerja.
Maka, Berikut gaji PNS golongan I hingga IV berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sripokutv di bawah ini:
Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800,00
- Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900,00
- Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500,00
- Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500,00
Golongan II (lulusan SMP dan D-III):
- Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600,00
- Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300,00
- Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000,00