Berita Musirawas
Bandar Narkoba Ini Kelabui Kasat Narkoba AKP Denhar, Sembunyikan 36 Paket Sabu di Kayu Tiang Rumah
Dikatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui tersangka B mendapat pasokan paket sabu tersebut dari A (36) warga sekampungnya.
Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Welly Hadinata
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - B (33) warga Kecamatan Bulang Tengah Suku (BTS) Ulu Kabupaten Musi Rawas ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas.
Dari tangannya petugas juga mengamankan 36 paket narkoba jenis sabu milik tersangka.
Kapolres Musi Rawas AKBP Efrannedy melalui Kasat Narkoba AKP Denhar mengatakan, penangkapan terhadap tersangka berawal dari informasi masyarakat, bahwa tersangka diduga sering menyimpan sabu dan melakukan penyalahgunaan narkoba.
"Tersangka ditangkap Senin (26/4/2021). Saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 36 paket sabu dengan berat total 7,1 gram.
Barang bukti tersebut disembunyikan tersangka di bawah kayu yang terletak di dalam rumahnya," kata AKP Denhar, Kamis (29/4/2021).
Dikatakan, dari hasil pengembangan yang dilakukan, diketahui tersangka B mendapat pasokan paket sabu tersebut dari A (36) warga sekampungnya.
Mendapatkan informasi tersebut, anggota kemudian langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap A.
"Dari hasil pengembangan, tersangka A juga berhasil kita tangkap. Selanjutnya, kedua tersangka berikut barang bukti dibawa ke Mapolres Musirawas.
Saat ini tersangka ditahan dan masih dilakukan pendalaman dari mana yang bersangkutan mendapatkan narkoba tersebut," ujarnya.