Uang Hasil Pungli Dibelikan Sabu
Korban yang tidak senang langsung melapor, maka keesokan harinya tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dibantu tim Trabazz Polsek Gunung Megang
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: bodok
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM - Hanya butuh waktu kurang dari 1 x 24 jam, Tim Rajawali Polres Muara Enim bersama tim Trabazz Polsek Gunung Megang, berhasil menangkap Melyadi (30) pelaku pemerasan pungutan liar (Pungli) di siang hari kepada sopir mobil plat luar Sumsel yang viral di Media Sosial (Medsos), di Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, Senin (26/4/2021) kemarin.
Pada video yang viral pada Sabtu (24/4/2021) lalu, memperlihatkan pelaku yang menggunakan sepeda motor bebek warna biru mengejar salah satu truk di jalan negara dalam area Kecamatan Belimbing dan meminta uang kepada sopirnya.
Korban yang tidak senang langsung melapor, maka keesokan harinya tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim dibantu tim Trabazz Polsek Gunung Megang turun ke lokasi dan berhasil menangkap tersangka.
Penangkapan tersebut menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat terhadap adanya pemerasan sopir mobil yang viral di media sosial.
Kapolres Muara Enim AKBP Danny Sianipar SIk melalui Wakapolres Muara Enim, Kompol Agung Adhitya Pranata bersama dengan Kabag Ops Kompol Wilian Harbensyah dan Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Dharma mengatakan, bahwa penangkapan tersangka berawal dari viralnya video penodongan terhadap supir truk yang dilakukan oleh tersangka di wilayah kecamatan Belimbing.
Modusnya tersangka ini mengincar truk yang menggunakan plat polisi luar Sumsel, setelah mangsa melintas lalu dikejar dengan motor dan memaksa serta mengancam meminta uang kepada sopir dengan menggunakan pisau.
"Korbannya sudah banyak tetapi tidak melapor. Dan terungkap ketika korban terakhir yang melapor dan viral di Medsos," jelasnya.
Dari laporan tersebut, lanjut Kompol Agung, tim Rajawali Satreskrim Polres Muara Enim berkaloborasi dengan tim Trabazz langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka kurang dari 1 x 24 jam bersama barang bukti yakni sebilah pisau, uang hasil pungli, pirek yang sudah digunakan dan sepeda motor yang digunakan oleh tersangka.
Adapun motif tersangka melakukan pemerasan karena membutuhkan uang untuk membeli narkoba di karena pelaku merupakan pencandu narkoba, sehingga pelaku melakukan pemerasan membutuhkan uang untuk membeli narkoba jenis Sabu.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polres Muaraenim AKP Widhi Andika Dharma menjelaskan, penangkapan tersangka merupakan menindak lanjuti video viral di media sosial.
Tersangka dalam melakukan aksinya untuk sementara ini hanya sendiri, namun akan dikembangkan.
Untuk itu, jelas Widhi, tersangka melakukan aksinya dengan ancaman menggunakan pisau, dan dari keterangan tersangka sudah banyak korban.
Tersangka memeras supir dengan meminta uang dalam jumlah yang banyak, lalu turun hingga mendapat uang berapapun.
"Awalnya diminta Rp 500 ribu kalau tidak ada turun menjadi Rp 300 ribu, tidak ada juga tetap diminta sampai ada bahkan Rp 20 ribu juga masih diambil," tuturnya.
Saat ini, sambung AKP Widhi pihaknya telah mengamankan tersangka bersama Barang Bukti yakni, satu bilah senjata tajam jenis pisau warna coklat, satu buah topi merk Volcom, satu unit sepeda motor jenis Vario tanpa plat nomor polisi, uang sebesar Rp 20 ribu rupiah, satu buah pirek diduga sisa pemakaian narkotika jenis sabu dan satu buah korek api gas. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 368 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun penjara.