Masa Larangan Mudik Pelabuhan TAA tak Beroperasi Angkut Penumpang, Tak Berlaku Bagi Orang Ini
Larangan berpergian menggunakan transportasi juga berlaku bagi penumpang di Pelabuhan Tanjung Api Api (TAA) Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: adi kurniawan
Laporan wartawan Sripoku.com, Odi Aria
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 mengenai imbauan untuk pengendalian transportasi jelang lebaran mendatang.
Selama periode 6-17 Mei, masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas mudik lebaran.
Larangan berpergian menggunakan transportasi sungai dan laut tersebut, juga berlaku bagi penumpang di Pelabuhan Tanjung Api Api (TAA) Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan.
Aktivitas di Pelabuhan TAA pun tampak lengang, Selasa (27/4/2021).
Baca juga: Jadwal Buka Puasa & Azan Magrib Palembang Hari Ini, Selasa 27 April 2021 & Doa Puasa Ramadhan ke-15
Baca juga: Pasca Diprotes, Askot PSSI Palembang Jadwalkan Seleksi Pemain Timnas U16 dan U19 Setelah Lebaran
Hanya beberapa kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut logistik yang tampak hilir mudik di pelabuhan.
Di loket penumpang pun tak terlihat terjadinya lonjakan penumpang.
Hanya beberapa penumpang terlihat silih berganti memesan tiket penyeberangan.
Kepala Pelabuhan TAA, Zulkarnain mengatakan pelabuhan Tanjung Api-Api masih akan tetap beroperasi pada masa larangan arus mudik mendatang.
Pengelola Pelabuhan TAA masih memperbolehkan penumpang yang boleh menyebrang menggunakan kapal feri.
Namun, para penumpang tersebut harus memenuhi beberapa kriteria pengecualian sesuai aturan permenhub yang tetap membolehkan penumpang untuk berpergian.
Pengecualian ini seperti, perjalanan dinas, bekerja, kondisi mendesak yang terbagi dalam dua kasus sakit dan melahirkan.
Pelabuhan TAA akan melayani penumpang maksimal sampai tanggal 5 Mei 2021.
"Terakhir menyebrang penumpang itu tanggal 5 Mei. Pada masa larangan mudik mereka yang boleh bepergian harus dalam keadaan perjalanan dinas, sakit atau melahirkan. Selebihnya tidak boleh," ungkapnya, Selasa (27/4/2021).
Zulkarnain menyebut, sejauh ini arus penumpang di Pelabuhan Tanjung Api Api masih terpantau normal.
Terlebih sejak ada permenhub, belum ada lonjakan penumpang yang cukup berarti di Pelabuhan.
Sejauh ini kendaraan yang membawa logistik lebih mendominasi ketimbang penumpang.
Pada masa pengetatan lalu lintas seperti saat ini, para penumpang yang menyebrang melalui Pelabuhan TAA diakui Zulkarnain hanya berkisar dibawah 100 orang.
Para penumpang yang hendak menyebrang harus melampirkan surat rapid test yang berlaku 1x24 jam.
"Sampai saat ini tak ada lonjakan penumpang. Namun demikian, masih ada yang menyebrang tetapi tidak sampai 100 orang perhari," jelasnya.
Meski tak melayani penyebrangan penumpang, namun Pelabuhan TAA masih menyiapkan enam unit kapal feri jenis Roro per hari ditambah dua kapal ekstra dua unit.
Jika dibandingkan tahun-tahun sebelumnya, Zulkarnain mengaku jumlah penumpang yang menyebrang via Pelabuhan TAA menurun drastis hingga 50 persen. Pada saat kondisi ramai, bahkan antrean bisa mengular panjang sebelum masuk ke pelabuhan.
"Kita juga akan berkordinasi dengan Dirlantas untuk membangun posko di Talang Keramat untuk mencegat pemudik. Jangan sampai mereka telah jauh datang malah disuruh putar balik pada masa larangan mudik nanti," ungkap Zulkarnain.