Masa Larangan Mudik Pelabuhan TAA tak Beroperasi Angkut Penumpang, Tak Berlaku Bagi Orang Ini

Larangan berpergian menggunakan transportasi juga berlaku bagi penumpang di Pelabuhan Tanjung Api Api  (TAA) Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

Penulis: Odi Aria Saputra | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Odi Aria
Pelabuhan TAA Banyuasin tampak lengang, tak terjadi penumpukan penumpukan di masa pengetatan lalu lintas,  Selasa (27/4/2021). 

Laporan wartawan Sripoku.com,  Odi Aria

SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan aturan melalui Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 13 tahun 2021 mengenai imbauan untuk pengendalian transportasi jelang lebaran mendatang.

Selama periode 6-17 Mei, masyarakat dilarang untuk melakukan aktivitas mudik lebaran. 

Larangan berpergian menggunakan transportasi sungai dan laut tersebut, juga berlaku bagi penumpang di Pelabuhan Tanjung Api Api  (TAA) Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. 

Aktivitas di Pelabuhan TAA pun tampak lengang, Selasa (27/4/2021).

Baca juga: Jadwal Buka Puasa & Azan Magrib Palembang Hari Ini, Selasa 27 April 2021 & Doa Puasa Ramadhan ke-15

Baca juga: Pasca Diprotes, Askot PSSI Palembang Jadwalkan Seleksi Pemain Timnas U16 dan U19 Setelah Lebaran

Hanya beberapa kendaraan pribadi dan kendaraan pengangkut logistik yang tampak hilir mudik di pelabuhan.

Di loket penumpang pun tak terlihat terjadinya lonjakan penumpang.

Hanya beberapa penumpang terlihat silih berganti memesan tiket penyeberangan. 

Kepala Pelabuhan TAA, Zulkarnain mengatakan pelabuhan Tanjung Api-Api masih akan tetap beroperasi pada masa larangan arus mudik mendatang.

Pengelola Pelabuhan TAA masih  memperbolehkan  penumpang yang boleh menyebrang menggunakan kapal feri.

Namun, para penumpang tersebut harus memenuhi beberapa kriteria pengecualian sesuai aturan permenhub yang tetap membolehkan penumpang untuk berpergian.

Pengecualian ini seperti, perjalanan dinas, bekerja, kondisi mendesak yang terbagi dalam dua kasus sakit dan melahirkan.

Pelabuhan TAA akan melayani penumpang maksimal sampai tanggal 5 Mei 2021.

"Terakhir menyebrang penumpang itu tanggal 5 Mei. Pada masa larangan mudik mereka yang boleh bepergian harus dalam keadaan perjalanan dinas, sakit atau melahirkan. Selebihnya tidak boleh," ungkapnya, Selasa (27/4/2021).

Zulkarnain menyebut, sejauh ini arus penumpang di Pelabuhan Tanjung Api Api masih terpantau normal.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved