Tewas Dibunuh karena Menolak Bayar Utang dengan Berhubungan Badan
"Pelaku minta hubungan badan tidak mau. Jadi pelaku mencekek korban, kakinya menindih ke badan korban kurang lebih selama 30 menit," ungkap Budiyarta
IM mengaku, B mempunyai hutang Rp 7 juta kepadanya.
Namun B selalu menolak untuk membayar hutang itu.
Sebagai penggantinya, IM mengajak B untuk berhubungan seks.
Namun, B menolak.
"Pelaku minta hubungan badan tidak mau.
Jadi pelaku mencekek korban, kakinya menindih ke badan korban kurang lebih 30 menit," kata Budiyarta.
B tewas seketika. Jasadnya kemudian dibuang oleh IM ke semak-semak pekarangan belakang rumah.
Mayat B baru ditemukan pada delapan hari kemudian, tepatnya pada Jumat 23 April, dalam keadaan sudah membusuk.
Budiyarta mengatakan, IM dijerat pasal 388 KUHP terkait pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mayat Perempuan Membusuk di Cideng, Polisi: Korban Dibunuh karena Tolak Berhubungan Badan"