Apakah Dagu Termasuk Aurat Bagi Wanita? Begini Penjelasan Tepat Buya Yahya Awas Jangan Salah Kaprah

Pembahasan mengenai aurat wanita sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari, apalagi menutup aurat adalah hukumnya wajib.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
kolase sripoku.com
Masih banyak yang belum mengetahui secara jelas bagaimana batasan-batasan aurat seorang muslimah saat ia berhadapan dengan orang lain. 

SRIPOKU.COM - Inilah batas aurat wanita muslimah yang boleh dan tak boleh nampak dijelaskan oleh Buya Yahya.

Aurat tidak hanya berlaku bagi wanita, melainkan juga sejumlah aturan mengenai batasan aurat juga berlaku bagi pria.

Perintah ini harus dilaksanakan oleh setiap Muslim dan Muslimah.

Sebagaimana Allah SWT menegaskannya dalam Surat Al-A’raf ayat 26 berikut:

Artinya:

"Hai anak Adam, sesungguhnya Kami telah menurunkan kepadamu pakaian untuk menutup auratmu dan pakaian indah untuk indah untuk perhiasan.

Dan pakaian taqwa itulah yang paling baik. Yang demikian itu adalah sebagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka selalu ingat.”

Namun, kali ini pembahasan mengenai aurat wanita sangatlah penting dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini lantaran wanita merupakan makhluk mulia yang diciptakan oleh Allah Subhanahuwata'ala.

Sehingga wanita harus menjaga kehormatan dan kemuliaan yang dianugerahkan oleh Sang Pencipta kepadanya.

Maka dari itu, seorang wanita muslimah diwajibakan untuk menutup auratnya ketika akil baligh.

Perintah menjaga aurat ini banyak sekali disebutkan dalam Alquran dan hadist, di antaranya terkandung dalam QS. Al-Ahzab: 59

Artinya:

“Wahai Nabi! Katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak wanitamu, dan istri-istri orang mukmin: “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka.”

Selain itu, perintah menutup aurat juga termaktub dalam kitab suci Alquran surat An-Nur: 31

Artinya:

"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat.

Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan.

Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan.

Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."

Perintah menutup aurat juga dilengkapi dengan hadits Rasulullah Sholallahu'alaihiwasallam berikut ini

"Asma' binti Abu Bakar pernah menemui Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam dengan memakai pakaian yang tipis.

Rasulullah Shallallahu Alaihi Wasallam pun berpaling darinya dan bersabda:

'Wahai Asma, sesungguhnya seorang wanita itu jika sudah haid (sudah baligh), tidak boleh terlihat dari dirinya kecuali ini dan ini', Beliau menunjuk wajahnya dan kedua telapak tangannya."

Berikut ini penjelasan ringkas, tegas dan lugas yang disampaikan Buya Yahya mengenai batasan aurat seorang wnaita muslimah yang dibagikan melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Baca juga: Hukuman Bagi Seorang Muslim yang Meninggalkan Sholat, Ada Dua Macam, Begini penjelasan Buya Yahya

aurat
aurat ()

Baca juga: Siapa yang Memakaikan Cincin ke Jari Wanita Saat Lamaran? Begini Hukum Tukar Cincin Kata Buya Yahya

Batasan Aurat Wanita Muslimah

Penjelasan mengenai aurat pada wanita muslimah diawali dengan pertanyaan yang diajukan oleh seorang jemaah terhadap Buya Yahya.

"Aurat pada wanita antara wajah (dahi) sampai dagu, nah di bawah dagu ini termasuk aurat bukan, di bawah dagu kan masih ada rongga tidak tertutup oleh kerudung, itu termasuk aurat bukan?," tanya seorang jemaah.

Dalam hal ini, Buya Yahya menjelaskan macam-macam aurat yakni ada aurat di dalam sholat, di luar sholat di antaranya:

Aurat Wanita di Dalam Sholat

"Kalau aurat wanita di dalam sholat maka yang harus ditutup adalah sekujur tubuhnya termasuk telapak kaki, kecuali wajah dan telapak tangan," jelasnya.

"Telapak tangan boleh dibuka, punggung dan perut (telapak tangan) boleh dibuka, kelihatan boleh tangan, ini (tangan) nggak harus ditutup," tambahnya.

"Ada sebagian yang salah ini (telapak dan punggung tangan) harus ditutup, nggak," tuturnya.

"Wajah maka ketahuilah sampai dagu, maka dagu bawah ini harus ditutup selagi anda mampu, tapi kalau ternyata anda itu sudah sepuh atau sakit nggak bisa ngerapikan, suka-sukalah, Allah Maha Kasih," terangnya.

Di dalam Mazhab Imam Maliki tidak sekeras Mazhab Imam Syaf'i.

"Jadi sebisa mungkin di dalam sholat mukenah ditarik sedikit (menutupi bagian dagu)," tambahnya.

"Orang awam yang susah mukenahnya dan lain sebagainya hqarus berusaha (dagu harus ditutup ketika sholat)," tuturnya.

"Kemudian leher kalo keliatan, aurat di dalam sholat itu yang dianggap dari atas dan dari samping," jelas Buya Yahya.

Dalam hal ini Buya Yahya juga memberikan arahan mengenai pemilihan mukenah bagi wanita saat hendak menunaikan sholat.

Jangan sampai mukenah tersebut tersingkap yang bisa membuat aurat terlihat.

Baca juga: Bolehkah Perempuan Iktikaf di Masjid, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat, ada 3 Syarat

Aurat Wanita Di Luar Sholat

Adapun di luar sholat, wanita di depan kaum pria sama kasusnya atar wajah yanga da dua pendapat.

Wanita di luar sholat di depan kaum pria yang bukan mahrom atau di depan kaum pria yang mahrom dan saudari-saudarinya.

"Maka ada dua pendapat, pendapat pertama yakni pendapat dari kebanyakan ulama kita mazhab syafi'i mengatakan wajib ditutups ekujur tubuh anda, makanya memakai cadar atau penutup wajah ini adalah pendapat ulama banyak di dalam mazhab syafi'i, karena pakai cadar adalah syar'i," jelas Buya Yahya.

"Pendapat yang kedua dalam mazhab syafi'i yakni pendapat ulama, jangan diremehkan, anda boleh membuka wajah dan telapak tangan, dan ini yang selama ini dipakai di Indonesia syar'i, jangan dipaksa orang pakai cadar, karena ini pendapat ulama mudahkanlah," terangnya.

Sementara itu, Buya Yahya pun menegaskan yang perlu diperhatikan adalah agar dia benah diri yang pakai rok mini pakai sepeda motor.

"Jangan ribut urusan orang yang sudah menutup aurat hanya gara-gara belum pakai cadar saja kita olok-olok, mau apa kita," terangnya.

Perempuan di Depan Mahrom

Perempuan di depan mahrom yakni ayah, adik atau anaknya diperbolehkan membuka jilbab.

"Mmebuka rambut anda boleh, kelihatan lengannya, antar pusat atau lutut, itu kalo anda bersama mahrom," jelasnya.

Bahkan dalam hal ini Buya Yahya mengingatkan memakai kerudung bukan hanya untuk pengajian.

"Itu ibadah loh ya (menutup aurat), bahkan kalau anda menutup aurat di rumah setiap saat itu lebih bagus daripada sholat sunnah yang anda lakukan," terangnya.

"Kenapa? Karena menutup aurat adalah hukumnya wajib, pahalanya lebih gede, sholat dhuha dan lainnya adalah sunnah," tambahnya.

Baca juga: Jangan Keliru Bacaan Al-Fatihah, 60 Tahun Sholat Tapi Tidak Ada Satu Pun yang Diterima Allah Taala

SUBSCRIBE US

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved