Kronologi Penyulingan Minyak Ilegal di Bayung Lencir Muba Terbakar, Bermula dari Bakar Sampah
awal mula sumber api berasal dari sampah dan ranting yag dibakar oleh Apek, yang merupakan pegawai dari Dedi selaku pemilik.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM, SEKAYU - Kebakaran tempat penyulingan minyak mentah tradisional tanpa dilengkapi perizinan usaha terjadi di Jalan Lintas Palembang-Jambi RT 28 Dusun II, Desa Sukajaya, Kecamatan Bayung Lencir, Muba Rabu (20/4/2021) sekitar pukul 20.00 WIB.
Diduga, awal mula sumber api berasal dari sampah dan ranting yag dibakar oleh Apek, yang merupakan pegawai dari Dedi selaku pemilik tempat penyulingan minyak ilegal tersebut.
Keduanya saat ini masih dalam tahap pencarian pihak kepolisian, namun aparat kepolisian telah mengamankan Ruslan Azhari (43) warga Kampung Cukangaleuh I Rt 02 Rw 01 Kelurahan Jambuwuluk Kecamatan Ciawi Kota Bogor merupakan pemilik lahan.
• Pembekalan Menulis Surat Lamaran Kerja Via Online untuk Pelajar SMA Methodist 2 Palembang
Kapolres Muba, AKBP Erlin Tangjaya SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Ali Rojikin SH, mengatakan pada saat kejadian tersangka ada di lokasi dan melihat ranting sampah yang terbakar tersebut lalu memilah-milah sampah yang terbakar.
Kemudian meninggalkannya tanpa memadamkannya terlebih dahulu.
"Sekitar 1 jam kemudian tersangka mendapat kabar jika telah terjadinya kebakaran di lokasi tersebut, atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan ke Polres Muba," ujarnya.
Barulah pada pukul 22.00 WIB api dapat dipadamkan. Beruntungnya dalam peristiwa ini tidak ada korban jiwa, namun minyak yang terbakar sebanyak 100 drum jenis bensin dan solar.
"Barang bukti yang diamankan berupa 1 unit mesin genset dengan kondisi terbakar, 1 unit mesin sedot kondisi terbakar, kayu bekas terbakar, 5 liter diduga minyak mentah, drum besi sebanyak 50 buah dengan kondisi terbaka dan 5 buah kerangka tedmon kondisi terbakar," jelasnya.
• PSU Pilkada 2020 PALI Telah Usai, Kapan KPU PALI Tetapkan Paslon HERO Sebagai Pemenang
Polisi langsung mengamankan tersangka pemilik atas dasar tindak pidana Kegiatan usaha hilir tanpa perizinan berusaha atau dengan sengaja atau karena lalainya menimbulkan kebakaran.
Atau memberi bantuan sarana untuk melakukan kejahatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 8 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 56 KUHPidana atau Pasal 187 Jo Pasal 55,56 KUHPidana atau Pasal 188 Jo Pasal 55,56 KUHPidana.