Menag Yaqut Cholil Qoumas: Takbir Keliling pada Malam Idul Fitri tidak Diperkenankan Tahun Ini
Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala. Asalkan tetap diseuaikan dengan protokol kesehatan
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Seperti biasa, malam Idul Fitri biasa digelar takbiran berkeliling.
Menggunakan kendaraan roda dua dan empat.
Tapi tradisi ini tak akan bisa dilakukan pada tahun ini.
Hal ini menyusul pernyataan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang menyebutkan bahwa takbir keliling pada malam Idul Fitri tidak diperkenankan di tahun ini.
Hal ini mengingat penularan Covid-19 masih terjadi di masyarakat.
"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat kabinet terbatas di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (19/4/2021).
Menurut Yaqut, pelarangan takbir keliling bukan tanpa alasan.
Kegiatan tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga berpeluang menularkan virus corona.
Kendati demikian, pemerintah mempersilakan masyarakat menggelar takbir di masjid atau mushala.
Namun, takbir yang digelar di masjid atau mushala pun harus tetap disesuaikan dengan protokol kesehatan.
"Itu pun tetap dengan pembatasan 50 persen dari kapasitas masjid atau mushala," ujarnya.
Selain pembatasan takbir, Yaqut juga meminta umat Islam mematuhi aturan pemerintah soal pembatasan shalat sunah tarawih.
Baca juga: Ussy Sulistiawaty Alami Pendarahan, Lewati Malam Takbiran hingga Hari Raya Idul Fitri di Rumah Sakit
Baca juga: Koramil Sukarami dan Brimob Imbau Warga tak Takbiran Keliling
Ia menyebut, tarawih diperbolehkan dengan jumlah maksimal jemaah 50 persen dari kapasitas total masjid atau mushala.
Tarawih di masjid atau mushala pun hanya bisa dilakukan di zona hijau dan kuning Covid-19.
"Untuk (daerah di zona) merah dan oranye tetap tidak ada pelonggaran," kata Yaqut.