Berita Ogan Ilir

Tanpa Dosa di Pagi Buta, Warga Ogan Ilir Ini Siram Bensin dan Menyulut Api di Rumah Tetangganya

Kini Sukarman berhasil diamankan polisi dan ditetapkan tersangka setelah pelariannya berminggu-minggu.

Editor: RM. Resha A.U
Shutterstock
Ilustrasi kebakaran 

SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Entah apa yang merasuki Sukarman alias Ujang, pria 41 tahun asal Kecamatan Pemulutan, Kabupaten Ogan Ilir ini.

Ia dengan sengaja membakar rumah tetangganya hingga nyaris luluh-lantak, jika saja tidak ketahuan oleh pemilik rumah dan tetangga lainnya yang segera memadamkan api tersebut.

Kini Sukarman berhasil diamankan polisi dan ditetapkan tersangka setelah pelariannya berminggu-minggu.

Baca juga: Intip Aktivitas Ngabuburit Istri Bupati Ogan Ilir, Kaget Ramadan Pertama Jauh Dari Orangtua

Baca juga: Empat Bulan di 2021 Dinas PUPR Ogan Ilir Sudah Perbaiki Tiga Jembatan, Terbaru Ada di Rantau Alai

Menurut keterangan polisi, peristiwa pembakaran ini terjadi pada 19 Februari lalu.

Saat itu, pada pagi hari pukul 04.20, tersangka menyiramkan bensin ke bagian depan lantai bawah rumah panggung milik warga bernama Hamid.

"Tersangka lalu menyulut api hingga terbakarlah lantai bawah bagian depan rumah tersebut," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy melalui Kapolsek Pemulutan, Iptu Iklil Alanuari, Sabtu (17/4/2021).

Saat api berkobar, kata Iklil, pemilik rumah sedang tertidur lelap.

Baca juga: Sekeluarga Syok Usai Tabrakan Beruntun di Kilometer 34 Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Atur Lalu Lintas

Baca juga: Panca Akan Rangkul Polres & Kejaksaan, Mobil Dinas Pemkab Ogan Ilir Masih di Tangan Mantan Pejabat

Namun ada tetangga lainnya yang berteriak kebakaran hingga korban terbangun dan segera turun untuk memadamkan api.

"Dengan bantuan warga sekitar, api berhasil dipadamkan dan tidak sampai menjalar ke seluruh bagian rumah. Hanya menyisakan noda hangus pada lantai teras, dinding dan pagar rumah," terang Iklil.

Polisi yang mendapat laporan, segera melakukan olah TKP dan mengejar tersangka yang sudah diketahui identitasnya itu.

Saat dicari di kediamannya tak jauh dari lokasi kebakaran, tersangka tak ada.

Baca juga: Dipecat Ilyas, Diterima Panca, Ratusan Nakes Ogan Ilir Kembali Bekerja : Bukan Janji Kampanye

Baca juga: PEMUDA di Ogan Ilir Ini Nekat Bunuh Temannya saat Dibonceng Motor, Ada Masalah Saya Emosi Khilaf

Hingga akhirnya polisi berhasil menciduk tersangka saat kembali ke kediamannya pada Jumat (16/4/2021) malam sekira pukul 21.30.

"Tersangka ditangkap tanpa perlawanan dan diamankan di Mapolsek Pemulutan untuk diperiksa," terang Iklil.

Selain pengakuan tersangka, polisi juga mengantongi barang bukti berupa sisa pembakaran yang diserahkan ke Pusat Laboratorium dan Forensik (Puslabfor) Polda Sumatera Selatan.

"Kami masih menggali keterangan mendalam, mengapa tersangka melakukan perbuatannya itu. Yang jelas, ini masuk dalam Pasal 187 KUHP tentang Tindak Pidana Pembakaran," jelas Iklil. (Agung/TS)

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved