Benarkah Melafalkan Niat Sholat Itu Bid’ah? Hukum Lafalkan Niat Dalam Sholat tak Datangkan Mudharat
Sebelum mendirikan sholat, terlebih dahulu melafalkan niat sholat, baik sholat wajib maupun sunnah.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Sudarwan
Jawaban:
Makna niat adalah sengaja melakukan sesuatu. Niat itu tempatnya di hati.
Tidak wajib melafalkan niat shalat, demikian juga dengan ibadah lainnya.
Diterimanya shalat tidak terikat dengan lafal niat apakah dilafalkan atau pun tidak.
Mazhab Syafi’i berpendapat: boleh melafalkan niat, bahkan dianjurkan, karena melafalkan niat itu lidah membantu hati.
Andai tidak dilafalkan, maka shalat tetap sah dan diterima insya Allah jika memenuhi syarat, diantaranya adalah khusyu’ dan ikhlas.
Dalam Fiqh al-Madzahib al-Arba’ah dinyatakan bahwa Mazhab Maliki berpendapat: melafalkan niat itu bertentangan dengan yang lebih utama, kecuali bagi orang yang ragu-ragu, maka dianjurkan melafalkan niat untuk menolak was-was (keraguan).
Menurut Mazhab Hanafi: melafalkan niat itu bid’ah.
Karena tidak ada riwayat dari Rasulullah Saw dan para shahabatnya.
Akan tetapi dianggup baik untuk menolak was-was.
Kesimpulannya bahwa tempat niat itu di hati, tidak disyaratkan mesti dilafalkan, bahkan menurut Mazhab Hanafi: bid’ah.
Menurut Mazhab Maliki: bertentangan dengan yang lebih utama.
Akan tetapi bagi orang yang ragu-ragu, maka melafalkan niat itu dianjurkan dan dianggap baik.
Menurut Mazhab Syafi’i: sunnat.
Ibnu al-Qayyim dalam kitab Zad al-Ma’ad, juz. I, hal. 51 mengecam keras mereka yang membolehkan melafalkan niat, beliau meluruskan pendapat Mazhab Syafi’I dalam masalah ini.