Vonis Mati

"INI MERAMPAS Hidup Kami" Mantan Anggota Dewan Divonis Mati: Cari Keadilan di Tingkat Banding

mantan anggota DPRD Palembang, Doni bersama empat rekannya yang terjerat kasus pengedaran narkotika divonis hukuman mati.

Editor: Wiedarto

Dimana jabatan itu seharusnya berperan penting dalam memberikan hal positif bagi masyarakat.

"Namun perbuatan terdakwa yang mengedarkan narkoba justru dapat merusak moral masyarakat termasuk generasi penerus bangsa," ujarnya.

Atas vonis yang dijatuhkan, Kuasa hukum kelima terdakwa, Supendi mengatakan pihaknya akan segera mengajukan banding.

"Karena vonis hukuman mati dapat merampas hak seseorang untuk hidup. Hal itu juga tidak sesuai dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Untuk itu kami akan segera mengajukan banding," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved