Seseorang yang Punya Banyak Utang Apakah Masih Wajib Membayar Zakat? Begini Penjelasannya
Membayar zakat merupakan rukun islam yang ke empat, artinya semua umat muslim wajib membayar zakat.
SRIPOKU.COM -- Membayar zakat merupakan rukun islam yang ke empat, artinya semua umat muslim wajib membayar zakat.
Namun apakah ada pengecualiaan bagi mereka yang mempunyai banyak utang.
Diketahui, terdapat beberapa kriteria orang yang tidak benar-benar diwajibkan.
Pertama adalah mereka yang sama sekali tidak memiliki harta benda apapun tepat di hari pembayaran zakat fitrah.
"Zakat fitrah itu sederhana, itu cuma 2,5 kg beras pada hari di akhir Ramadan, ketika dia masih bisa memiliki harta itu ya wajib," ujar Ketua Ikatan Dai Indonesia (Ikadi) Jawa Tengah, Wahid Ahmadi.
Wahid Ahmadi menambahkan kepada mereka yang memiliki banyak hutang ketimbang penghasilannya juga diberikan kelonggaran untuk tidak membayar zakat fitrah.
"Kalau memang benar-benar sudah minus, makan dia utang segala macam, sudah tidak ada, ya tidak dipaksakan zakat itu," terangnya.
"Karena zakatnya berupa harta ya berupa harta saja."
Lebih lanjut, Wahid Ahmadi menyebut orang-orang dengan kriteria tersebut justru harusnya tergolong orang yang menerima zakat.
"Walaupun fitrah dianggap sedikit, kalau ternyata memang hari-hari seperti ini, apalagi nanti di akhir Ramadan keadaannya sudah parah terlilit utang, tidak ada penghasilan, ya sudah tidak wajib zakat," katanya.
"Malah seharusnya menerima zakat fitrah," pungkasnya.
Baca juga: Mengenal Cewek Kreatif Dibalik Nama Chef Parah Nian, FDJ Palembang Penggemar Chef Farah Quinn
Baca juga: MULAI 1 JULI, Tarif Listrik Kembali Naik: Subsidi 3 Bulan Dihapus
Baca juga: Beberapa Wilayah di Bekasi Dilanda Fenomena Hujan Es, Begini Penjelasan BMKG Terkait Penyebabnya
Niat Membayar Zakat Fitrah
Berikut niat zakat fitrah menurut Dosen Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan, IAIN Surakarta, Khasan Ubaidillah SPdI MPdI dalam acara Tanya Ustaz yang tayang di kanal YouTube Tribunnews.com:
a. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala