Puasa Ramadhan 2021
Boleh Tidak Vaksin saat Puasa Ramadan? Hukum Suntik Vaksin Ternyata Begini, Ada yang Batalkan Puasa
Dengan menerima vaksin, Anda tidak saja melindungi diri sendiri dari penularan penyakit, tetapi juga ikut memutus rantai penyebarannya
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
Pertama: bisa memberikan tenaga dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini semakna dengan pembatal puasa…
Kedua: tidak bisa memberikan tenaga dan mengeyangkan serta bisa menggantikan makan dan minum, maka ini tidak membatalkan puasa. Karena tidak didapati dalil nash ataupun makna akan hal ini. Dan suntikan bukanlah semakna dengan makan dan minum.”
Catatan:
Jika ada yang mangatakan bahwa meskipun suntikan intavena yang tidak mengandung bahan makanan, akan tetapi ada cairan yang masuk, misalnya suntikan ketorlac 1 ml atau ranitidin 2 ml.
Maka kita katakan bahwa cairan yang masuk lewat suntik pembuluh darah tersebut sangat sedikit yaitu 1 ml atau 2 ml.
Hal ini sebagaimana berkumur-kumur ketika bersiwak.
Otomatis pasti ada sisa cairan/air ketika berkumur-kumur yang menempel di lidah, mukosa mulut dan gigi.
Terkadang sisa cairan ini bercampur dengan air ludah dan bisa jadi masuk ke kerongkongan.
Akan tetapi karena jumlahnya sedikit maka tidak teranggap.
Demikian juga cairan yang masuk 1 ml atau 2 ml.
Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sangat sering bersiwak dan berkumur-kumur ketika berpuasa.
Dari ‘Amir bin Rabi’ah, ia berkata,
رَأَيْتُ النَّبِىَّ – صلى الله عليه وسلم – يَسْتَاكُ ، وَهُوَ صَائِمٌ مَا لاَ أُحْصِى أَوْ أَعُدُّ
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah bersiwak saat puasa dan jumlahnya tak terhitung.”[6]
Kesimpulan umum:
Inilah kaidah umum yang disampaikan oleh DR. Ahmad bin Muhammad Al-Khalil hafidzahullah, beliau berkata,
الراجح: الأقرب ما عليه جمهور الفقهاء المعاصرين أن الإبرة المغذية تفطر الصائم لقوة أدلتهم وتوافقها مع مقاصد الشارع
“pendapat terkuat mengenai suntikan: apa yang menjadi pendapat mayoritas ahli fikh kontemporer bahwa suntikan yang mengeyangkan/memberi tenaga membatalkan puasa karena kuatnya dalil dan sesuai dengan tujuan syariat.”