Syarat dan Cara Daftar Penerimaan CPNS Kemendagri Jalur Sekolah Kedinasan IPDN 1.164 Formasi Dibuka
Sekolah kedinasan ini membuka pendaftaran mahasiswa baru Kemenpan-RB menyebut, IPDN menyiapkan kuota calon praja sejumlah 1.164 formasi untuk 2021
SRIPOKU.COM -- Kabar gembira, pemerintah kembali membuka seleksi Calon Aparatur Negeri Sipil (CASN) lewat jalur CPNS, PPK dan sekolah kedinasan.
Jalur terakhir itu terkait pembukaan pendaftaran Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN).
IPDN berada di bawah naungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Sekolah kedinasan ini membuka pendaftaran mahasiswa baru.
Siaran di kanal YouTube Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) menyebut, IPDN menyiapkan kuota calon praja sejumlah 1.164 formasi untuk tahun 2021.
Angka penerimaan ini menjadi kuota terbanyak kedua setelah sekolah kedinasan Kementerian Perhubungan dengan kuota sebanyak 3.210 formasi.
Bila ingin mendaftar menjadi praja IPDN tahun 2020, simak syarat pendaftaran IPDN dan cara berikut ini.
Persyaratan Umum dan Administrasi Pendaftaran IPDN
1. Warga Negara Indonesia.
2. Usia peserta seleksi minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada tanggal 1 September 2021.
3. Tinggi badan pendaftar bagi pria minimal 160 cm dan wanita minimal 155 cm.
4. Berijazah paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Madrasah Aliyah (MA) termasuk lulusan Paket C, bagi lulusan Tahun 2018-2021, dengan ketentuan:
Nilai rata-rata ijazah minimal 70,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah
Nilai rata-rata ijazah bagi Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat minimal 65,00 untuk nilai rata-rata rapor dan nilai ujian sekolah.
5. KTP-el bagi peserta yang berusia 17 tahun atau Kartu Keluarga (KK) bagi yang belum memiliki KTP-el
6. Berdomisili minimal 1 tahun di provinsi tempat mendaftar secara sah terhitung pada tanggal awal pendaftaran yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili, apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku.