Launching Aplikasi Sinar Korlantas Polri, Buat SIM Sekarang Bisa Via Online, Begini Caranya

Aplikasi Sinar merupakan aplikasi yang dibuat oleh Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: RM. Resha A.U
SRIPOKU.COM/Bayazir Al Rayhan
Dirlantas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari ini, Selasa (13/4/2021) Korlantas Polri akan melakukan launching aplikasi Sinar bagi pengguna android di Indonesia.

Aplikasi Sinar merupakan aplikasi yang dibuat oleh Korlantas Polri untuk mempermudah masyarakat melakukan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan C.

Sinar sendiri merupakan kepanjangan dari SIM Nasional Presisi yang dibuat agar masyarakat dapat dengan mudah melakukan pembuatan SIM dimanapun berada.

Baca juga: Sekarang Bisa Bikin SIM Secara Online Cukup Lewat Handphone, Berlaku Mulai 12 April Begini Caranya

Baca juga: RESMI Mulai April, Perpanjangan SIM Cukup dari Rumah, Tak Lagi Antre di Kantor Polisi, INI Caranya

Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Hotman Sirait mengatakan bahwa pembuatan Sim online ini berlaku bagi pengguna SIM A dan SIM C.

"Hari ini kita akan launching secara nasional SIM A dan SIM C yang menggunakan aplikasi yang dapat di download oleh masyarakat," katanya, Selasa (13/4/2021).

Nantinya, masyarakat tidak perlu lagi datang ke kantor polisi untuk melakukan pembuatan SIM.

Dengan adanya aplikasi penunjang ini, masyarakat dapat langsung melakukan pembuatan SIM dimanapun berada.

"Perpanjangan juga bisa dilakukan melalui aplikasi, namun itu banyak prosesnya mulai dari pengumpulan dokumen hingga SIM itu jadi," ungkap Hotman.

Baca juga: Hadirkan Pelayanan Tanpa Kehadiran Masyarakat, Kapolri Minta Korlantas Terus Berinovasi

Baca juga: Warga Bisa Bikin SIM Langsung ke Mapolres PALI, Sehari Cetak 500 SIM, Tunggu Izin Korlantas Polri

Sama seperti persyaratan seperti membuat SIM seperti biasa, pembuatan SIM online ini nantinya masyarakat tetap diminta untuk menyiapkan sejumlah berkas yang akan di upload ke aplikasi tersebut.

Setelah itu, pembuat SIM akan diuji dari aplikasi tersebut dengan batas waktu yang sudah ditentukan.

"Nantinya akan dicocokan dengan data-data yang ada baru setelah itu SIM tersebut jadi. Nanti tergantung dari masyarakatnya mau mengambil SIM di kantor terdekat atau diantarkan dengan ongkos kirim ditanggung oleh pemohon," kata Hotman. 

Dengan adanya aplikasi ini, diharapkan dapat mempermudah masyarakat untuk melakukan pembuatan SIM baik di luar kota ataupun yang berada di dalam kota.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved