Berita KONI Sumsel
Tidak Sesuai Mekanisme, KONI Sumsel Kaji Keabsahan Musorkotlub KONI Pagaralam
Pelaksanaan Musyawarah Organisasi Kota Luar Biasa (Musorkotlub) Pagaralam yang berlangsung Sabtu (10/4/2021) di Kota Pagaralam, ternyata masih akan di
Penulis: Abdul Hafiz | Editor: RM. Resha A.U
Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Pelaksanaan Musyawarah Organisasi Kota Luar Biasa (Musorkotlub) Pagaralam yang berlangsung Sabtu (10/4/2021) di Kota Pagaralam, ternyata masih akan dikaji.
Soalnya ada indikasi penyelenggaraannya tidak sesuai mekanisme.
"Benar memang harus diselenggarakan Musorkotlub KONI Pagaralam. Namun harus sesuai dengan mekanismenya," ungkap Ketua Umum KONI Sumsel H Hendri Zainuddin SAg SH, Senin (12/4/2021).
Baca juga: KONI Sumsel Caretaker Pengurus KONI Pagaralam, Digugat Mosi Tidak Percaya Sejumlah Cabor
Baca juga: Percasi Sumsel Resmi Dibekukan, KONI Sumsel Bakal Gelar Musprov 13 Maret Nanti
Menurut Hendri Zainuddin, memang telah terjadi kekosongan tampuk kepemimpinan pasca mundurnya Wawako Pagaralam M Fadli SE dari jabatan Ketua KONI Pagaralam karena kesibukannya sebagai Manajer Sriwijaya FC.
Untuk itulah KONI Sumsel telah menunjuk Caretaker KONI Pagaralam, yaitu Ir Suparman Romans untuk menyelenggarakan Musorkotlub sesuai mekanisme.
Hendri Zainuddin mengatakan, Ir Suparman Romans ditugaskan sebagai caretaker Pagaralam.
"Jadi keberadaan Suparman Romans bukan sebagai Sekretaris Umum KONI Sumsel," tegasnya.
Kemudian untuk penyelenggaraan Musorkotlub, KONI Sumsel harusnya menerima undangan dari caretaker KONI Pagaralam.
Baca juga: KONI Sumsel Ingatkan Tuan Rumah, Ada Tolak Ukur Kesuksesan Porprov 2021 di OKU Raya
Baca juga: KONI Sumsel Jajaki Maskapai Penerbangan, Sewa Pesawat Berangkatkan Kontingen ke PON Papua 2021
"Saya tidak pernah mengeluarkan surat tugas pengurus KONI Sumsel untuk menghadiri Musorkotlub," jelas Hendri Zainuddin.
Lebih jauh Hendri Zainuddin akan menindaklanjuti persoalan ini.
Dirinya tidak mempermasalahkan siapapun Ketua KONI Pagar Alam terpilih.
"Namun apabila tidak sesuai AD/ART KONI dan melanggar mekanisme, maka tidak akan disahkan," pungkasnya.
