Puasa Ramadhan 2021
Bolehkah Perempuan Iktikaf di Masjid, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat, ada 3 Syarat
Hukum iktikaf berlaku bagi setiap muslim dan juga setiap muslimah yang memiliki keluangan dalam menunaikannya sesuai dengan ketentuan syaratnya.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Enak sekali mau haji nggak usah ada mahrom, mau jihad bisa kapan saja, mau ke masjid juga bisa nyaman, kami bagaimana?
Kata Nabi komentar pertama ini pertanyaan terbaik.
Dari sahabat tidak ada pertanyaan sebaik yang ini.
Kata Rasulullah sampaikan pada kawan-kawanmu, padahal Nabi tidak diberitahu kalau dia ini utusan.
Jadi ngobrol dengan teman-temannya, kita berdiskusi begini sampaikan pada Nabi jadi persoalan kita begini.
Kata Nabi sampaikan pada teman-temanmu apa yang dilakukan oleh pria-pria di luar rumah sepanjang kau ridho memberikan kebaikan untuknya, maka engkau mendapat pahala yang sama dengan yang mereka kerjakan.
"Jadi kalau sudah ada di masjid bagaimana caranya? Iktikaf itu kan dari kata akafa artinya fokus, fokus apda sesuatu.
Ditambah dengan alif dan ta, i'takafa usaha yang maksimal untuk fokus.
Jadi salah satu faedah iktikaf itu adalah salah satu manfaatnya supaya bisa memfokuskan diri kita untuk kepentingan ibadah saja, sebab di rumah dan di masjid itu lain," jelasnya.
Baca juga: Bagaimana Hukum Menunda Puasa Qodho atau Utang Puasa Ramadhan? Begini Penjelasan Ustaz Abdul Somad
Bolehkah Perempuan Itikaf di Masjid?
I’tikaf sangatlah dianjurkan dilakukan pada sepuluh malam terakhir di bulan Ramadan, karena dimaksudkan untuk mencari malam lailatul qadar, malam yang lebih baik daripada seribu bulan.
Hal ini pun telah diajarkan oleh Nabi Saw. sebagaimana yang pernah disampaikan oleh istrinya, Aisyah ra:
أن النبي صلى الله عليه وسلم كان يعتكف العشر الأواخر من رمضان حتى توفاه الله عز وجلّ ، ثمّ اعتكف أوزاجه من بعده متفق عليه.
“Bahwasannya Nabi saw. selalu beri’tikaf di sepuluh hari terakhir dari bulan Ramadan sampai Allah memanggilnya, kemudian istri-istrinya meneruskan i’tikafnya setelah itu.” Muttafaqun ‘alaih.
Di dalam hadis tersebut, juga mengindikasikan dibolehkannya bagi perempuan untuk beriktikaf.