Puasa Ramadhan 2021

Bolehkah Perempuan Iktikaf di Masjid, Apa Hukumnya? Ini Penjelasan Ustaz Adi Hidayat, ada 3 Syarat

Hukum iktikaf berlaku bagi setiap muslim dan juga setiap muslimah yang memiliki keluangan dalam menunaikannya sesuai dengan ketentuan syaratnya.

Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANTON
Hukum iktikaf bagi perempuan 

2. Aman dari Segi Tempat

Ada tempat khusus untuk perempuan, ini nggak boleh bercampur.

Tidak tepat kalau misalnya iktikaf tapi perempuan dan laki-laki bercampur bahkan sekatnya cuma kecil.

Anda kan tinggal di situ, bagaimana orang sholat lihat anda juga, orang lewat lihat anda istirahat macem-macem itu nggak boleh.

Ada sekat khusus tertentu yang tidak nampak untuk yang lainnya.

Tidak terlihat aurat dan sebagainya.

3. Tidak Adanya Kewajiban di Rumah yang Berlaku Khusus untuk Perempuan

Sudah aman dari tugas wajib di rumah.

Anak-anak yang masih disusui, perlu dirawat, perlu perhatian, itu anda nggak usah iktikaf, di rumah saja.

Dan Masya Allah berita baiknya tercantum dalam hadits Al-Bukhari no 2996.

Jika seorang hamba sakit atau melakukan safar (perjalanan jauh), maka dicatat baginya pahala sebagaimana kebiasaan dia ketika mukim dan ketika sehat.” (HR. Bukhari, no. 2996).

"Maka bagaimana dengan seorang perempuan dalam kedaan sucinya selalu beramal, misal baca Quran, sholat sunnah macem-macem, ity dalam keadaan hadinya pahala dituliskan, semuanya walaupun sedang tidak mengerjakannya," jelas Ustaz Adi Hidayat.

"Demi Allah saya katakan rugi seorang perempuan kalau dia tidak beramal di masa sucinya, itu saat haid cuma pahala fardhunya aja, rugi besar," tambahnya.

"Nah, kaitan dengan iktikaf Nabi menyampaikan di hadits Muslim, kisahnya seorang perempuan Anshor datang kepada Nabi Sholallahu'alaihiwasallam, menyampaikan ya Rasulullah enak jadi laki-laki katanya.

Kata Rasul kenapa?

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved