THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair 2021, Prakiraan Jadwal dan Besarannya, Berikut Surat Kemenkue
Moment inilah, pemerintah memberikan THR plus gaji ke-13 bagi PNS, ASN dan pejabat setingkatnya.
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta
5. Pendidikan S2/S3/sederajat
- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta
Besaran THR
Selanjutnya berapa jumlah besar THR? jika nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.
Sebab, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berapa besarannya, Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMP dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Untuk selanjutnya, tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.
Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.
Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.
Juga ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.
Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?
Diperkirakan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair 10 Hari Kerja Sebelum Perayaan Lebaran
Hal ini berdasarkan di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.
"Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta, Selasa (23/2/2021).
Maka jika merujuk hal di atas diperkirakan Cair Akhir April atau Awal Mei.
Ha ini Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.
Meski demikian, Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke-13 Masih menunggu keputusan final dari Presiden.
Sebab, Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.
Pencairan THR dan Gaji ke-13 memang menjadi agenda penting bagi pemerintahan, karena dengan pencairan ini akan membuat dan meningkatkan perekonomian.
Uang yang cair langsung ke tangan para PNS dan ASN ini akan dibelanjakan sehingga terjadi perputaran uang yang bisa merangsang pertumbuhan ekonomi lebih cepat.
THR
Gaji ke-13
THR dan Gaji ke-13 Dipastikan Cair
Idul Fitri
puasa
Puasa Ramadhan
Kemenkeu
Kementrian Keuangan
PNS
ASN
THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair
2021
Hukum Mencium Istri saat Puasa, Berikut 2 Alasan Dasarnya dan Penjelasannya, Terutama Pasangan Muda |
![]() |
---|
Kepastian THR dan Gaji 13 Bagi PNS TNI Polri, Berikut Besaran yang Akan Diterima Setiap Golongan |
![]() |
---|
Walikota Palembang Harnojoyo Akan Umumkan Serentak Hasil Tes Urine |
![]() |
---|
SIAP-SIAP Mulai 6-17 Mei, Berikut 8 Poin Terkait Larangan Mudik Lebaran dari Pemerintah |
![]() |
---|
Adakah Potensi THR dan Gaji ke-14 Tahun 2021, Begini Rincian dari Acuan Tahun Lalu |
![]() |
---|