THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair 2021, Prakiraan Jadwal dan Besarannya, Berikut Surat Kemenkue

Moment inilah, pemerintah memberikan THR plus gaji ke-13 bagi PNS, ASN dan pejabat setingkatnya.

Editor: Hendra Kusuma
Istimewa
THR dan Gaji ke-13 bagi PNS tahun 2021 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Kabar gembira, THR dan Gaji ke-13 PNS Dipastikan Cair. Bahkan, PNS, ASN, atau pejabat setinggkatnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara full pada April atau Mei 2021.

Seperti diketahui, umat muslim akan merayakan Hari Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 13 dan 14 Mei 2021 nanti, sementara itu diawal dengan kewajiban umat muslim menjalankan Ibadah Puasa selama satu bulan penuh.

Moment inilah, pemerintah memberikan THR plus gaji ke-13 bagi PNS, ASN dan pejabat setingkatnya.

Berbeda dengan tahun 2020 lalu, di mana besaran THR atau Tunjangan Hari Raya dan penerimaan Gaji ke-13 yang dikurangi karena alokasi dana lebih banyak dialihkan ke penanganan Covid-19.

Maka, kini di tahun 2021 ini PNS atau ASN dan pejabat setingkatnya akan menerima THR dan Gaji ke-13 secara full.

Kepastian tentang cairnya THR dan Gaji ke-13 dipastikan setelah, adanya edaran dari Kementrian Keuangan dengan isi 6 poin yang membahas penerimaan CPNS dan PPK, yang diterima oleh Gubernur, Bupati dan Walikota di seluruh Indonesia.

Dari enam poin dalam surat edaran Kemenkeu tersebut, satu diantaranya membahas tentang THR dan Gaji ke-13.

Meski jadwalnya belum disebutkan, namun seperti kebiasaan, maka jadwal THR dan Gaji ke-13 akan cair 10 hari sebelum lebaran seperti biasanya.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

"Alokasi dasar sebagaimana dimaksud di atas telah memperhitungkan jumlah gaji aparatur sipil negara (ASN) daerah yang terdiri dari belanja pegawai PNS daerah tahun 2020, formasi CPNS daerah 2021, formasi PPPK 2021, serta kebijakan pemberian tunjangan hari raya (THR) dan tunjangan penghasilan ke-13 tahun 2021," demikian isi surat edara Kemenkue Sri Mulyadi yang disampaikan oleh Astera Primanto Bhakti, Direktur Jenderal Pertimbangan Keuangan Astera Kementrian Keuangan.

Adapun surat edaran Kemenkeu ini dirilis dalam situs Kemenkue pada 31 Maret kemarin dan surat edaran ini diterima langsung oleh Gubernur, Bupati dan Walikota se-Indonesia. Yakni Surat Nomor: S-46/PK/2021 tertanggal 31 Maret 2021 yang ditandatangani Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Astera Primanto Bhakti itu berisi tentang perhitungan anggaran PPPK dalam alokasi Dana Alokasi Umum (DAU) 2021.

Perbedaan Besaran THR dan Gaji ke-13

Lalu, berapa besar jumlah THR dan Gaji ke-13, apakah perbedaan jumlah? berikut ini penjelasan tentang besaran dan beda THR dengan Gaji ke-13.

Gaji ke-13

Apa itu Gaji ke-13? sudah pasti meliputi gaji pokok, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja.

Maka itu, gaji ke-13 besarannya biasanya lebih besar ketimbang THR.

Adapun Pencairan gaji ke-13 bisanya dilakukan pada pertengahan tahun, atau dibarengkan dengan THR jelang perayaan hari raya Idul Fitri.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Berikut beberapa rincian Gaji ke-13:

Pimpinan LNS

- Ketua/Kepala Rp 9,59 juta
- Wakil Ketua/Wakil Kepala Rp 8,79 juta
- Sekretaris Rp 7,99 juta
- Anggota Rp 7,99 juta

Pejabat non-PNS pada LNS atau pejabat lainnya non-PNS yang menduduki jabatan setara

Eselon

-Eselon I/JPT Utama/JPT Madya Rp 9,59 juta
- Eselon II/JPT Pratama Rp 7,34 juta
- Eselon III/Jabatan Administrator Rp 5,35 juta
- Eselon IV/Jabatan Pengawas Rp 5,24 juta

Pegawai non-PNS pada LNS atau pegawai lainnya non-PNS

1. Pendidikan SD/SMP/ sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,23 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 2,56 juta
- Masa kerja sampai dengan di atas 20 tahun Rp 2,97 juta

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

2. Pendidikan SMA/D1/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,15 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 3,73 juta

3. Pendidikan D2/D3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 2,96 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 3,41 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,04 juta

4. Pendidikan S1/D4/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,48 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,04 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 4,76 juta

5. Pendidikan S2/S3/sederajat

- Masa kerja sampai dengan 10 tahun Rp 3,73 juta
- Masa kerja sampai di atas 10 sampai 20 tahun Rp 4,3 juta
- Masa kerja sampai di atas 20 tahun Rp 5,11 juta

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Besaran THR

Selanjutnya berapa jumlah besar THR? jika nilainya dihitung dari jumlah gaji pokok yang diterima PNS beserta tunjangan-tunjangannya yang melekat di dalamnya.

Sebab, Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).

Berapa besarannya, Berikut gaji PNS untuk golongan I hingga IV:

Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan II (lulusan SMP dan D-III)

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

ilustrasi
Update 7 April 2021. (https://covid19.go.id/)

Golongan III (lulusan S1 hingga S3)

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Untuk selanjutnya, tunjangan PNS yang melekat antara lain yakni tunjangan anak, tunjangan suami/istri, dan tunjangan makan.

Tunjangan makan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32 Tahun 2018 yakni sebesar Rp 35.000 untuk golongan I dan II, Rp 37.000 untuk golongan III, dan Rp 41.000 untuk golongan IV.

Lalu PNS juga mendapatkan suami/istri yang besarannya sebesar 5% dari gaji pokok.

Juga ada tunjangan anak yang ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok per anak dengan ketentuan maksimal tiga anak.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Kapan THR dan Gaji ke-13 Cair?

Diperkirakan THR dan gaji ke-13 PNS akan cair 10 Hari Kerja Sebelum Perayaan Lebaran

Hal ini berdasarkan di tahun-tahun sebelumnya, pencairan THR dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Proses pencairan THR diatur dalam bentuk peraturan pemerintah (PP). Namun, aturan tersebut belum dirilis secara resmi oleh pemerintah.

"Nanti sambil ditunggu pemerintah menetapkan PP-nya," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani kepada MNC Portal News di Jakarta, Selasa (23/2/2021).

Maka jika merujuk hal di atas diperkirakan Cair Akhir April atau Awal Mei.

Ha ini Mengikuti aturan pencairan THR sebelumnya, biasanya aturan ini diterbitkan pemerintah menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.

Pada tahun ini Idul Fitri jatuh pada tanggal 13-14 Mei. Jika berpatokan pada aturan sebelumnya, maka THR PNS akan dicairkan paling lambat akhir April atau awal Mei 2021.

Meski demikian, Kepastian Pencairan THR dan Gaji ke-13 Masih menunggu keputusan final dari Presiden.

Sebab, Pencairan THR dan gaji ke-13 untuk PNS masih menunggu keputusan final dari Presiden Joko Widodo.

Pencairan THR dan Gaji ke-13 memang menjadi agenda penting bagi pemerintahan, karena dengan pencairan ini akan membuat dan meningkatkan perekonomian.

Uang yang cair langsung ke tangan para PNS dan ASN ini akan dibelanjakan sehingga terjadi perputaran uang yang bisa merangsang pertumbuhan ekonomi lebih cepat.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved