Modus Kakek Cabuli Menantu yang Hamil dengan Tawaran Pijat, Setelah Korban Pulas HW Beraksi
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
SRIPOKU.COM - Seorang calon kakek mencabuli menantunya sendiri saat keletihan pulang dari sawah.
Kakek berinisal HW tersebut bermodus memijat sang menantu yang akhirnya berujung dengan pemerkosaan.
Pengadilan Negeri Ambon menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara terhadap pria berinisial HW pada Rabu (7/4/2021).
Terdakwa divonis bersalah oleh majelis hakim karena terbukti mencabuli menantunya sendiri yang sedang hamil.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan itu, majelis hakim yang diketuai Andi Adha menyatakan, terdakwa secara sah dan meyakinkan telah melakukan perbuatan pidana asusila kepada korban yang tak lain adalah istri dari anaknya sendiri.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesusilaan sesuai Pasal 289 KUHP, dan menjatuhkan hukuman 7 tahun penjara kepada terdakwa," kata majelis hakim saat membacakan amar putusan.
Selain vonis penjara, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar denda Rp 200 juta subsider 1 tahun penjara.
Baca juga: Tidak Bebas Lagi Putar Lagu Di Pertokoan, Perkantoran hingga Bus Umum Karena Harus Bayar Royalti
Baca juga: Munarman Dibela Peneliti Teroris, soal Baiat ISIS, Ridlwan Habib : Polri Jangan Diam Aja Dong
Baca juga: Professor M Dimintai Pertanggungjawaban Model Cantik Era Setyawati untuk Nafkahi Anaknya
Baca juga: Pengakuan Munarman di Mata Najwa, saat Hadir di Baiat ISIS : Itu Seminar, Saya tak Tau Bahwa Ada Itu

"Dengan ketentuan putusan ini berkekuatan hukum tetap apabila terdakwa tidak membayar denda maka akan diganti dengan pidana penjara tambahan selama satu tahun," kata hakim.
Putusan majelis hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya memimta majelis hakim agar menghukum terdakwa 8 tahun penjara.
Mendengar putusan hakim tersebut, terdakwa yang didampingi Kuasa Hukumnya Penny Tupan menyatakan pikir-pikir.
Kasus pencabulan yang dilakukan HW terhadap menantunya itu terjadi di rumah terdakwa di wilayah Kecamatan Baguala, Ambon, pada Selasa 11 Agustus 2020 lalu.

Aksi pencabulan itu terjadi saat korban yang keletihan usai pulang dari kebun tertidur di ruangan rumah mertuanya itu.
Saat tebangun, HW menawarkan untuk memijat korban hingga korban pun tertidur kembali.
Saat itulah terdakwa langsung mencabuli menantunya itu.
Karena tidak terima, korban langsung melaporkan kejadian itu ke polisi. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunjateng.com dengan judul Modus Calon Kakek Cabuli Menantunya yang Hamil dengan Tawakan Pijatan, Setelah Tertidur HW Beraksi
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cabuli Menantu yang Sedang Hamil, Pria Ini Dihukum 7 Tahun Penjara"