Tidak Bebas Lagi Putar Lagu Di Pertokoan, Perkantoran hingga Bus Umum Karena Harus Bayar Royalti
Penikmat lagu di beberapa sarana umum seperti pertokoan, pekantoran, hingga bus umum dan kereta api, ke depan tidak akan mendengar lagi senandung
SRIPOKU.COM - Para penikmat lagu di beberapa sarana umum seperti pertokoan, pekantoran, hingga bus umum dan kereta api, ke depan tidak akan mendengar lagi senandung lagu.
Sebab sudah ada ketentuan bagi yang mutar lagi harus bayar royalti yang diperuntukan bagi musisi.

Dikutip dari WARTAKOTALIVE.COM menjelaskan bahwa Presiden Jokowi telah menerbitkan aturan soal royalti bagi musisi.
Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.
PP tersebut ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Maret 2021.
Salah satu poin dalam aturan ini adalah mengenai kewajiban pembayaran royalti oleh semua orang yang menggunakan lagu atau musik secara komersil dalam bentuk layanan publik kepada pencipta, pemegang hak cipta, atau pemilik hak.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 3.
"Setiap orang dapat melakukan Penggunaan Secara Komersial lagu dan/atau musik dalam bentuk layanan publik yang bersifat komersial dengan membayar Royalti kepada Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan/atau pemilik Hak Terkait melalui LMKN," bunyi dalam ayat 1 pasal 3,"
Dalam Pasal 3 ayat 2 PP Nomor 56 Tahun 2021, diatur 14 tempat dan jenis kegiatan yang akan dikenai royalti terhadap sebuah karya cipta sebagai berikut:
1. Seminar dan konferensi komersial,
Team Tarantula Polsek Rambang Dangku Berhasil Meringkus Begal Mobil Setelah Buron Lima Bulan |
![]() |
---|
Sanusi Bongkar Fakta Makam Roy, Elsa dan Ricki Bermalam di Hotel, Nino Murka, Ikatan Cinta 19 April |
![]() |
---|
Ramalan Zodiak Karier Besok Senin 19 April 2021: Sagitarius Harus Hati-Hati, Aquarius Tepat Sasaran |
![]() |
---|
Ibu Kandung Betrand Peto Nangis Ngaku Tak Dipedulikan, Ruben Onsu Beri Sindiran: Onyo Benci Sekali |
![]() |
---|
Kecewa Nathalie Sudah tak Terbendung, Isu Keretakan Rumah Tangga bak Jawaban, Istri Sule:Cukup Sudah |
![]() |
---|