Sidang Pembunuh Polisi dii Empat Lawang
BREAKING NEWS: Dua Pembunuh Polisi di Empat Lawang Dituntut Penjara Seumur Hidup, Kekeh tak Bersalah
JPU menuntut tersangka dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana dan akan dituntut dengan hukuman maksimal
SRIPOKU.COM, EMPATLAWANG - JPU Kejaksaan Negeri Empat Lawang, Aidil dan Andriyanto, membacakan tuntutan sidang kasus pembunuhan Bripka Adhi Pradana Tiranda, anggota Polresta Bekasi, pada Rabu (07/04/2021).
Seperti diketahui sebelumnya, Adhi Pradana tewas di tangan Widodo, Reca, Riko dan Royko di Desa Aur Gading, Kecamatan Tebing Tinggi pada September 2020.
Adapun yang saat ini menjalani sidang adalah Reca dan Widodo, sementara Riko dan Royko dikabarkan masih berstatuskan tersangka.
Adapun sidang digelar secara virtual di Kejari Empat Lawang dipimpin oleh majelis hakim Serly.
• BREAKING NEWS: Pembunuhan di Perbatasan Muratara Dengan Muba, Seorang Warga Rawas Ilir Tewas
Di dalam tuntutannya, JPU menuntut tersangka dengan hukuman seumur hidup karena terbukti dengan sah melakukan pembunuhan berencana dan dituntut penjara seumur hidup.
"Karena terdakwa tidak menyesali perbuatanya, tidak kooperatif dengan tetap tidak mengakui perbuatanya maka JPU menuntut terdakwa dengan tuntutan seumur hidup," kata JPU Aidil Fitriansyah, yang dijumpai di luar persidangan Kamis (8/4/2021)
Boby selaku wakil keluarga korban menyampaikan cukup merasa puas atas tuntutan ini dan berharap hakim bisa memberikan putusan yang seadil-adilnya.
"Kami berterima kasih atas tuntutan JPU, semoga yang Mulia Majelis Hakim membuat keputusan yang seadil-adilnya", tutur Bobi.
• Baca Berita Jangan Hanya Baca Judul, Wisata Pendidikan SMAN 12 Palembang di Graha Tribun
Sigit Prabowo SH MH selaku Kajari Empat Lawang melalui Kasi Pidum Andriyanto MB SH mengatakan terdakwa dengan sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan di kenakan Pasal 340 dengan pidana Seumur Hidup.
"Terdakwa sah dan meyakinkan terbukti melakukan tindak pidana Pembunuhan Berencana dan di kenakan Pasal 340 dengan pidana seumur hidup," kata Sigit Prabowo.