Barang Bukti Korupsi Kemkeu Emas 1,9 Kg Dicuri Pegawai KPK Secara Bertahap Lalu Digadai

Barang bukti hasil kejahatan korupsi kasus Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dicuri dan digadai oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi.

Editor: adi kurniawan
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi etik berat terhadap salah satu anggota satuan tugas berinisial IGA. 

SRIPOKU.COM -- Barang bukti hasil kejahatan korupsi kasus Kementerian Keuangan Yaya Purnomo dicuri dan digadai oleh pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Polres Metro Jakarta Selatan tengah menyelidiki kasus dugaan pencurian yang dilakukan pegawai KPK berinisial IGAS.

IGAS diduga telah mencuri emas seberat 1,9 kilogram.

"Iya benar, kasusnya masih lidik (penyelidikan)," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Jimmy Christian Samma saat dikonfirmasi, Kamis (8/4/2021).

Jimmy menuturkan, pegawai KPK tersebut sudah diperiksa.

Namun, ia masih berstatus saksi.

Baca juga: Alumni Kartu Prakerja Gelombang 1 Sampai 16 Bisa Dapatkan Bantuan Rp 10 Juta, Begini Caranya

Baca juga: Sosok Temen Lama Teco yang Membantu Persiapkan Skuad Bali United untuk 8 Besar Piala Menpora 2021

Baca juga: Minimalisir Praktik Curang, Disdagperin Muba Terra Ulang Timbangan Pedagang Secara Langsung

"Sudah kita periksa. Statusnya masih saksi juga," ujar dia.

Dalam kasus ini, IGAS mencuri empat emas batangan seberat 1,9 kg yang merupakan barang bukti kasus korupsi di perkara eks pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo.

Emas itu dicuri dan digadaikan untuk membayar utang.

Sebagian emas digadaikan IGAS dengan nilai Rp 900 juta, sisanya disimpan. 

Pencurian itu terjadi pada Januari 2020 secara bertahap.

Akhirnya, pada Maret 2021, emas itu berhasil ditebus dengan menjual tanah warisan IGAS di Bali.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved