Jadi Tersangka karena Tembak Laskar FPI, 2 Polisi Polda Metro Jaya Tidak Ditahan

Meski sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka kasus unlawful killing, dua personil Polda Metro Jaya tidak ditahan.

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.COM/FARIDA
Adegan penggeledahan para rekonstruksi kasus penembakan enam anggota FPI di rest area KM 50 tol Jakarta-Cikampek, Senin (14/12/2020) dini hari.(KOMPAS.COM/FARIDA) 

SRIPOKU.COM - Meski sudah dinaikan statusnya menjadi tersangka kasus unlawful killing, dua personil Polda Metro Jaya tidak ditahan.

Penetapan status tersangka ini, hasil dari gelar perkara atas kasus penembakan di Tol Cikampek KM 50.

Dalam insiden tersebut enam laskar FPI, pengawal Rizieq Shihab tewas.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyatakan kedua personil belum ditahan.

Menurut dia, penahanan merupakan kewenangan dari penyidik.

"Enggak, ini kan masih kita lihat. Apakah tersangka ditahan, nanti akan dilanjutkan oleh penyidik," kata Brigjen Rusdi kepada wartawan, Rabu (7/4/2021).

Menurut dia, penyidik lah yang akan menilai apakah keduanya harus dilakukan proses penahanan atau tidak.

"Penyidik punya pertimbangan subjektif dan objektif. Nanti penyidik akan mempertimbangkan itu," tukas dia.

Sebelumnya diberitakan, Bareskrim Polri akhirnya menetapkan tiga personel Polda Metro Jaya menjadi tersangka dalam dugaan pembunuhan di luar hukum alias unlawful killing terhadap 6 orang laskar FPI.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono menyampaikan penetapan tersangka tersebut setelah penyidik melakukan gelar perkara pada Kamis kemarin.

"Kesimpulan dari gelar perkara yang dilakukan, status dari terlapor tiga tersebut dinaikkan menjadi tersangka," kata Brigjen Pol Rusdi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (6/4/2021).

Namun seorang tersangka ternyata sudah meninggal dunia, akibat kecelakaan tunggal.

Sehingga status hukumnya nantinya akan langsung digugurkan oleh penyidik.

"Berdasarkan 109 KUHAP, karena yang bersangkutan meninggal dunia maka penyidikannya langsung dihentikan," ungkap dia.

Atas dasar itu, pihaknya akan melanjutkan penyidikan sebagai tersangka terhadap dua personel Polri yang terlibat dalam kasus tersebut.

Polri berjanji penyidikan akan dilakukan secara transparan.

"Jadi kelanjutannya terdapat dua tersangka anggota yang terlibat dalam peristiwa KM 50. Oleh karena itu pada rekan-rekan sekalian kita tunggu saja, tugas yang dilaksanakan penyidik untuk dapat menuntaskan kasus KM 50 ini secara profesional, transparan dan akuntabel," tukas dia. (Penulis: Igman Ibrahim)

3 Polisi Tembak Mati Laskar FPI Pengawal Rizieq Shihab Jadi Tersangka : Seorang Pelaku Tewas

Polisi Sebut Bomber di Gereja Katedral Makassar Dibaiat di Markas FPI

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Begini Nasib 2 Personel Polda Metro yang Jadi Tersangka Kasus Penembakan Laskar FPI,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved