IMAN Tukang Bangunan Tak Kuat, saat Tahu IRT Cuma Sendirian di Rumah : Ikut ke Kamar Mandi

ST seorang tukang bangunan di Baturaja, Sumatera Selatan, divonis setahun penjara akibat percobaan perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga.

Editor: Yandi Triansyah
Tribun Jabar
Ilustrasi pemerkosaan. Seorang ibu rumah tangga nyaris dirudapaksa tukang bangunan 

SRIPOKU.COM - ST seorang tukang bangunan di Baturaja, Sumatera Selatan, divonis setahun penjara akibat percobaan perkosaan terhadap seorang ibu rumah tangga.

Iman ST tak kuat saat tahu korban tengah sendirian di rumah.

ST sempat meminum tuak sebelum melancarkan aksinya.

Saat menjelang malam, ST mulai beraksi untuk mengarap IRT tersebut.

Tukang itu berinisial ST (40). Sedangkan ibu rumah tangga yang nyaris diperkosa itu adalah SS.

Kasus ini sudah divonis hakim Pengadilan Negeri Baturaja pada 19 Januari 2021.

Berikutnya putusan banding dijatuhkan hakim Pengadilan Tinggi Palembang pada 23 Februari 2021.

Peristiwa percobaan pemerkosaan ini terjadi di Kabupaten OKU timur pada 27 Agustus 2020.

Saat itu ST mendapat pekerjaan untuk memperbaki dapur di rumah SS.

Dia lalu datang ke rumah SS sekira pukul 14.00.

Sampai di rumah SS, ST tidak langsung bekerja.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

Tetapi ia keluar dulu untuk membeli semen dan kembali ke rumah SS.

Saat ST kembali, ternyata SS hanya sendirian saja di rumah.

Saat tengah bekerja , ST lalu keluar lagi untuk membeli minuman keras jenis tuak.

ST lalu meminum tuak di dapur sambil melanjutkan pekerjaannya memperbaiki dapur.

Sekitar pukul 20.00, tertulis dalam surat putusan banding, ST lalu terlibat cekcok dengan SS di dapur.

Usai cekcok, SS lalu pergi ke kamar mandi untuk buang air kecil.

Rupanya ST mengikuti lalu mencoba memperkosa SS di kamar mandi.

Bahkan ST sempat menarik SS ke ruang tengah untuk diperkosa.

SS lalu berontak dan berteriak. ST kemudian kabur setelah SS berteriak.

Di persidangan, ada beberapa barang bukti yang ditunjukkan di depan hakim.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Barang bukti tersebut, antara lain satu daster hitam bermotif bintik-bintik warna putih, satu celana dalam pendek yang sobek, dan satu buah gayung plastic berwarna merah muda.

Sedangkan berdasarkan hasil visum, SS menderita beberapa luka di tubuhnya.

Luka-luka itu, antara lain luka lecet dibagian leher dengan ukuran ± 1cm, luka lecet dibagian tangan kanan dengan ukuran ± 0,5cm, dan luka memar sewarna kulit pada bagian lutut kanan

Dalam putusan bandingnya, hakim pengadilan tinggi sudah sepakat dengan hukuman yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Baturaja.

ST divonis 1 tahun penjara oleh hakim atas perbuatan percobaan pemerkosaan tersebut.

Istri Pergi ke Kebun, Pria Tua Ini Berulang Kali Rudapaksa Anak Tirinya, Ketahuan saat Diintip Warga

Update Kasus Rudapaksa IRT 18 Tahun di Banyuasin yang Dilakukan Kakak Ipar, Percuma Lapor Suami

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved