Breaking News

Hukum Mencium Istri saat Puasa, Berikut 2 Alasan Dasarnya dan Penjelasannya, Terutama Pasangan Muda

Belakangan muncul pertanyaan, apakah Mencium Istri saat Puasa akan batal, lalu apa hukumnya, mengapa pula dilarang dan batal?

Editor: Hendra Kusuma
Ilustrasi/handout
Hukum mencium istri saat puasa di bulan Ramadhan 

Hadist ini kemudian diperkuat dalil lainnya, Sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan dari Aisyah Radhiyallahu ‘anha :

“Nabi Shallallahu ‘alaihi wasallam pernah mencium dan bercumbu dengan istrinya ketika puasa, namun beliau adalah orang yang paling kuat menahan nafsunya”. (HR. Al Bukhari dan Muslim). (Bukhari Muslim No 1927 dan Muslim No 1106).

Lalu, Dalam riwayat yang lain disebutkan :
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menciumku ketika beliau sedang berpuasa dan aku juga berpuasa”. (Abu Daud dengan sanad sesuai syarat Bukhari).(HR. Ahmad 1/21. Syaikh Syu’aib Al Arnauth mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih sesuai syarat Muslim)

Berdasarkan hadist tersebut di atas, maka boleh-boleh saja mencium istri di bulan puasa, tetapi hukumnya makruh karena lebih baik tidak dilakukan, dengan alasan baik Rasulullah SAW sendiri maupun Umar Bin Khatab adalah umat yang sudah teruji keimanannya.

2. Lebih Baik Dihindari

Seperti disebutkan hal-hal yang membatalkan puasa diantaranya adalah makan atau minum dan keluar cairan dari kemaluan alias ejakulasi.

Berdasarkan hal di atas, maka para ulama sepakat membagi menjadi dua bagian yakni makruh tanzih dan makruh tahrim.

Khususnya Makruh tanzih masih sebatas anjuran.

Tetapi berbeda dengan maksuh tahrim yang artinya adalah arangan keras sebaiknya dihindari.

Mengapa demikian? karena dikhawatirkan mencium istri bisa menimbulkan nafsu birahi dan bisa berlanjut dengan berhubungan suami istri sehingga batal puasa bahkan mendapatkan hukuman puasa kifarat.

Larangan ini diungkapkan dalam ijtihad para ulama seperti disebutkan dalam Al MAjmu Syarh Al Muhaddazab, yang menyatakan, jika anda suatu saat di sidang hari bulan Ramadhan mencium istri, dan tidak terjadi sesuatu akibat atau tindak lanjut apa-apa, maka puasa tetap sah, tidak batal, tetapi kesempurnaanya berkurang.

Pendapat ini diperkuat oleh Ustaz Mustain, pimpinan pondok Miftahul Huda yang mengatakan, mencium istri tidak dianjurkan bagi pasangan muda atau pengantin baru, sebab dikhawatirkan menimbulkan hawa nafsu dan berakibat batal puasa.

Namun sebenarnya bukan itu yang menjadi inti persoalan, tetapi persoalannya ketika mencium istri saat puasa, bisa menimbulkan hawa nafsu.

"Tetapi baik itu muda atau pun tua dianjurkan keras tidak dilakukan karena persoalannya adalah dikhawatirkan akan timbul hawa nafsu sehingga berakibat fatal dam membatalkan puasa, itulah mengapa hukumnya menjadi makruh.

Lalu mengapa ada hadist bahwa Nabi Muhammad mencium istri dan tetap melanjutkan puasa.

"Perbedaan adalahnya Nabi Muhammad adalah sosok mulia yang bisa menahan nafsunya, tetapi bagi kita manusia biasa, apakah ada jaminan bisa menahan hawa nafsu atau menimbulkan hawa nafsu."

"Jika pun tidak maka akan mengurangi pahala Puasa, jadi dianjuarkan tidak boleh dilakukan," jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved