Sidang Dugaan Korupsi Lahan Kuburan

Sidang Langsung di Pengadilan Tipikor, Johan Anuar Mengaku Lebih Lega

Johan Anuar mengatakan, lebih lega dapat menjalani sidang dan menyampaikan secara langsung keterangannya pada majelis hakim.

Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Johan Anuar Saat Dikonfirmasi awak Media, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (6/4/2021). 

"Karena JPU hanya berdasarkan keterangan terpidan khidirman, tanpa alat bukti, maupun barang bukti. Barang bukti saja tidak ada, apalagi alat buktinya. Jadi keterangan Khidirman uang menyatakan dirinya menerima uang dari Johan Anuar, tidak ada bukti nya," jelasnya.

Titis menanmbahkan dari saksi lain yang menyatakan JA menelpon Wibisono, untuk memerintahkan untuk mengajukan proposal, pengajuan anggaran tersebut, dalam putusan Wibisono juga tidak mengatakan hal seperti itu.

Maka secara hukum, selaku kuasa hukum, pihaknya menganggap Keterkaitan Johan Anuar dalam perkara ini sudah tidak ada.

"Kalau korban secara politik maka saudara-saudar bisa lihat sendiri dari persidangan tadi. Bahwa Sarjono itu dipesankan oleh siapa hingga terjadi perkara seperti ini,"jelasnya

Jadi kami berharap pada majelis haki m dapat memutus perkara ini sejerni-jerninya, dan seadil adilnya.

Usai persidangan Johan Anuar juga terlihat mendapat dukungan dari beberapa simpatisannya, yang turut hadir di persidangan.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved