Banyak Mendapatkan Kritik karena Mengancam Kebebasan Pers, Humas Polri Klarifikasi Telegram Kapolri

Surat telegram itu tidak ditujukkan kepada insan pers secara umum. Namun, surat telegram itu diarahkan kepada personel yang bertugas di bidang kehumas

Editor: Sudarwan
tribunnews
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo 

Kedua, jajarannya yang bekerja di bidang humas tidak boleh menyajikan rekaman proses interogasi kepolisian dan penyidikan terhadap tersangka tindak pidana.

Ketiga, tidak boleh menayangkan secara terperinci rekonstruksi yang dilakukan oleh pihak kepolisian.

"Keempat tidak boleh memberitakan terperinci reka ulang kejahatan meskipun bersumber dari pejabat kepolisian yang berwenang dan/atau fakta pengadilan," jelas TR tersebut.

Kelima, tidak menayangkan reka ulang pemerkosaan dan/atau kejahatan seksual.

Keenam, menyamarkan gambar wajah dan identitas korban kejahatan seksual dan keluarganya, serta orang yang diduga pelaku kejahatan seksual dan keluarganya.

Ketujuh, menyamarkan gambar wajah dan identitas pelaku, korban, beserta keluarga maupun korbannya yang masih di bawah umur juga harus disamarkan.

"Kedelapan, tidak menayangkan secara eksplisit dan terperinci adegan dan/atau reka ulang bunuh diri serta menyampaikan identitas pelaku," bunyi poin lainnya.

Kesembilan, tidak menayangkan adegan tawuran atau perkelahian secara detail dan berulang-ulang.

Kesepuluh, kepolisian dilarang membawa media dan melakukan siaran langsung saat proses penangkapan pelaku kejahatan. Hanya anggota Polri yang berkompeten yang boleh melakukan dokumentasi.

"Terakhir, tidak menampilkan gambaran eksplisit dan terperinci tentang cara membuat dan mengaktifkan bahan peledak," tutup telegram itu.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Polri Tegaskan Larangan Penayangan Oknum Anggota yang Lakukan Kekerasan Hanya Berlaku Internal, https://www.tribunnews.com/nasional/2021/04/06/polri-tegaskan-larangan-penayangan-oknum-anggota-yang-lakukan-kekerasan-hanya-berlaku-internal?page=all.

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved