Sidang Terdakwa Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizeq Shihab, Jaksa Ajukan 10 Orang Saksi

Majelis hakim PN Jakarta Timur menyatakan menolak eksepsi terdakwa Rizieq Shihab, dan jaksa menyiap 10 saksi pada sidang Senin pekan depan.

Editor: Sutrisman Dinah
IST
Terdakwa Rizieq Shihab duduk di kursi pesakitan saat menyampaikan eksepsi di PN Jakarta Timur, pada sidang sebelumnya 

Selain Rizieq Shihab, enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

Terdakwa lainnya adalah Haris Ubaidillah, eks ketua umum FPI Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan eks-panglima FPI Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara Nomor 222 kasus kerumunan Petamburan.

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Kemudian, terdakwa lainnya adalah menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa perkara Nomor 224 kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.

Sejak pagi petugas kepolisian sejak pagi menyampaikan imbauan melalui pengeras suara agar masyarakat, wartawan dan petugas menaati protokol kesehatan. Mengharuskan mengenakan masker, menjaga jarak minimal satu meter, dan tidak membuat kerumunan.

Imbauan bkan hanya berlaku bagi pengunjung dan simpatisan Rizieq Shihab, tetapi juga kelompok awak media dan wartawan, apara kepolisian.

Peringatan yang disampaikan menggunakan pengeras suara itu, seolah tak berarti akibat kerumunan massa yang semakin bertambah.

Sejak Jumat pagi, sejumlah pengacara yang tergabung  dalam tim pengacara Rizieq Shihab berusaha masuk ke kompleks pengadilan.

Petugas keamanan di pintu gerbang pengadilan telah memiliki daftar nama pengacara Rizieq Shihab yang diizinka masuk ke ruang sidang.****

ilustrasi
Update 5 April 2021. (https://covid19.go.id/)
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved