Puasa Ramadhan 2021
Apakah Wanita Hamil dan Menyusui Diperbolehkan Tak Berpuasa? Begini Hukumnya oleh Ustaz Abdul Somad
Lantas, jika wanita hamil dan menyusui boleh tidak berpuasa, bagaimana hukumnya? Begini penjelasan yang diterangkan oleh Ustaz Abdul Somad.
Penulis: Tria Agustina | Editor: Welly Hadinata
Mereka boleh berbuka dan wajib melaksanakan qadha’, tidak wajib membayar fidyah bagi
wanita hamil, berbeda dengan ibu menyusui, ia wajib membayar fidyah.
Jika puasa tersebut dikhawatirkan menyebabkan kematian atau mudharat yang sangat parah bagi dirinya atau anaknya, maka wanita hamil dan ibu menyusui wajib tidak berpuasa.
Menurut Mazhab Hanafi: jika wanita hamil dan ibu menyusui mengkhawatirkan mudharat, maka boleh
berbuka, apakah kekhawatiran tersebut terhadap diri dan anak, atau diri saja, atau anak saja.
Wajib melaksanakan qadha’ ketika mampu, tanpa wajib membayar fidyah.
Menurut Mazhab Hanbali: wanita hamil dan ibu menyusui boleh berbuka, jika mengkhawatirkan mudharat terhadap diri dan anak, atau diri saja. Dalam kondisi seperti ini mereka wajib melaksanakan qadha’ tanpa membayar fidyah. Jika yang dikhawatirkan itu anaknya saja, maka wajib melaksanakan puasa qadha’ dan membayar fidyah.
Menurut Mazhab Syafi’i: wanita hamil dan ibu menyusui, jika mengkhawatirkan mudharat, apakah
kekhawatiran tersebut terhadap diri dan anak, atau diri saja, atau anak saja, mereka wajib berbuka dan
mereka wajib melaksanakan qadha’ pada tiga kondisi diatas. Jika yang dikhawatirkan anaknya saja,
maka wajib melaksanakan qadha’ dan membayar fidyah.
Pendapat Mazhab Syafi’i sama seperti Mazhab Hanbali dalam hal qadha’ dan fidyah, hanya saja
Mazhab Hanbali membolehkan berbuka jika mengkhawatirkan mudharat, sedangkan Mazhab Syafi’i
mewajibkan berbuka.
Dalam salah satu pendapatnya Imam Syafi’i mewajibkan fidyah bagi wanita
menyusui, tidak wajib bagi ibu hamil, seperti pendapat Mazhab Maliki.
Penutup: hadits yang diriwayatkan lima imam dari Anas bin Malik al-Ka’bi. Al-Mundziri berkata,
“Ada lima perawi hadits yang bernama Anas bin Malik: dua orang shahabat ini, Abu Hamzah Anas bin
Malik al-Anshari pembantu Rasulullah Saw, Anas bin Malik ayah Imam Malik bin Anas, ia meriwayatkan
satu hadits, dalam sanadnya perlu diteliti. Keempat, seorang Syekh dari Himsh.
Kelima, seorang dari Kufah, meriwayatkan hadits dari Hamad bin Abu Sulaiman, al-A’masy dan lainnya. Imam asy-Syaukani berkata, “Selayaknya Anas bin Malik al-Qusyairi yang keenam, jika ia bukan al-Ka'bi".
Baca juga: Bolehkah Wanita Hamil yang Tak Mampu Berpuasa Membayar Fidyah? Ini Jawaban Tepat Ustaz Adi Hidayat
SUBSCRIBE US